Golkar Yakin Pemerintah Patuh pada Putusan MK Soal Wamen Rangkap Jabatan

JurnalPatroliNews – Jakarta – Partai Golkar optimistis pemerintah akan menaati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang wakil menteri (wamen) merangkap jabatan. Pasalnya, putusan MK bersifat final serta mengikat dan wajib dijalankan.

Sekretaris Jenderal Partai Golkar, M. Sarmuji, menegaskan keyakinannya bahwa pemerintah tidak akan mengabaikan putusan tersebut. “Saya percaya pemerintah akan menjalankan putusan itu sesuai tenggat waktu yang sudah ditetapkan MK,” ujar Sarmuji di Kantor DPP Partai Golkar, Jakarta Pusat, Jumat (29/8).

Ia menjelaskan bahwa MK telah memberi waktu dua tahun agar aturan itu dapat diimplementasikan. Dengan demikian, pemerintah memiliki ruang untuk melakukan penyesuaian sebelum larangan rangkap jabatan wamen diberlakukan penuh. “Selama masa transisi itu, masih dimungkinkan adanya penyesuaian, tapi batas akhirnya jelas, yakni dua tahun,” tambahnya.

Putusan tersebut lahir dari gugatan judicial review Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. MK menyatakan bahwa wakil menteri tidak boleh memegang jabatan rangkap, serupa dengan aturan bagi menteri. Putusan ini dibacakan langsung oleh Ketua MK Suhartoyo pada sidang di Gedung MK, Kamis (28/8), dalam perkara nomor 128/PUU-XXIII/2025 yang diajukan advokat Viktor Santoso Tandiasa bersama seorang pengemudi daring, Didi Supandi.

Dalam pertimbangannya, MK menegaskan bahwa wakil menteri memiliki kedudukan setara dengan menteri sebagai pejabat negara. Hal ini merujuk pada ratio decidendi yang sebelumnya juga ditegaskan dalam Putusan MK Nomor 80/PUU-XVII/2019. Selain melarang rangkap jabatan, MK juga memerintahkan agar fasilitas dan hak wakil menteri dipenuhi secara proporsional sesuai kedudukannya.

Dengan adanya tenggat waktu dua tahun, pemerintah diwajibkan menyesuaikan struktur kelembagaan kementerian agar sejalan dengan putusan MK tersebut.