Hal Keputusan MK, Sikap Resmi DPP PDIP: Pemilu 2024 Coblos Caleg

JurnalPatroliNews – Jakarta,  – Sekretaris Jenderal DPP PDIP Hasto Kristiyanto menyampaikan sikap resmi perihal keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi sejumlah pasal dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Beleid itu mengatur tentang sistem pemilihan umum (pemilu) proporsional terbuka.

“Kami menghormati keputusan MK. Karena sejak awal, PDIP percaya kenegarawanan hakim MK untuk mengambil keputusan terbaik dan melihat dokumen-dokumen otentik terkait UUD 1945 yang tadi salah satu konsideran MK dalam mengambil keputusan,” ujar Hasto dalam media briefing, Kamis (15/6/2023).

Kendati mendukung keputusan MK, dia mengatakan, PDIP sebagai partai ideologi berdasarkan Pancasila yang terus melakukan pelembagaan, menilai anggota dewan harus dipersiapkan kapasitasnya. Baik dari sisi kepemimpinan, legislasi, hingga pengawasan terhadap jalannya pemerintahan.

“Untuk menghasilkan anggota dewan yang memiliki kualifikasi, harus dipersiapkan sebaik-baiknya dan itu lewat proporsional tertutup,” kata Hasto.”Namun demikian, PDIP taat pada konstitusi, dengan penuh sikap kenegarawanan (putusan MK) juga diterima oleh PDIP,” lanjutnya.Lebih lanjut, Hasto mengatakan, keputusan MK tidak mengubah seluruh proses pencalegan yang dilakukan PDIP.

Misalnya dari sisi daftar caleg tetap yang sudah tidak akan berubah dari sisi nomor urut untuk level kabupaten, kota, dan provinsi.

Komentar