Hanya Minta Keterangan! Mahfud Yakin Cak Imin Dipanggil Jadi Saksi KPK Bukan Politisasi Hukum

JurnalPatroliNews – Jakarta – KPK memanggil Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar (Cak Imin) sebagai saksi kasus dugaan korupsi proyek sistem proteksi TKI di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemnakertrans) tahun 2012. Menko Polhukam Mahfud Md meyakini langkah KPK memanggil Cak Imin sebagai saksi bukan politisasi hukum.

Mahfud awalnya menyebut banyak pihak yang bertanya kepada dirinya apakah pemanggilan Cak Imin merupakan politisasi hukum. Sebagai Menko yang membidangi masalah hukum, Mahfud menilai pemanggilan Cak Imin sebagai saksi bukan politisasi.

“Menurut saya itu bukan politisasi hukum. Kita berpendirian bahwa tidak boleh hukum dijadikan alat untuk tekanan politik,” kata Mahfud kepada wartawan, Selasa (5/9/2023).

Mahfud meyakini KPK hanya ingin meminta keterangan dari Cak Imin sebagai Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi saat peristiwa dugaan korupsi terjadi. Mahfud lalu mencontohkan bahwa dirinya juga pernah diperiksa KPK sebagai saksi.

“Dalam kasus pemanggilan Muhaimin oleh KPK saya meyakini itu permintaan keterangan biasa atas kasus yang sudah lama berproses. Muhaimin tidak dipanggil sebagai tersangka tetapi dimintai keterangan untuk melengkapi informasi atas kasus yang sedang berlangsung,” ucapnya.

“Saya juga pernah dipanggil oleh KPK ketika Ketua MK AM (Akil Mochtar) di-OTT. Pertanyaannya teknis saja, misalnya, betulkah Anda pernah jadi pimpinan saudara AM? Tahun berapa? Bagaimana cara membagi penanganan perkara? Apakah Saudara tahu bahwa Pak AM di-OTT dan sebagainya? Pertanyaannya itu saja dan itu pun sudah dibuatkan isi pertanyaan dan jawabannya. Waktu itu saya hanya disuruh membaca dan mengoreksi kemudian memberi tanda tangan. Setelah itu pulang, tak lebih dari 30 menit,” sambung Mahfud.

Komentar