Hasto Siapkan Pembelaan dalam Tujuh Bahasa, PDIP Soroti Proses Hukum KPK

JurnalPatroliNews – Jakarta – Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, dikabarkan telah menyiapkan pledoi atau pembelaan dalam tujuh bahasa untuk disampaikan di persidangan.

Langkah ini bertujuan agar proses hukum yang menjeratnya mendapatkan perhatian dari masyarakat internasional.

Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua DPP PDIP, Ronny Talapessy, dalam konferensi pers tim hukum Hasto di kantor DPP PDIP, Menteng, Jakarta Pusat, pada Kamis (9/1/2025).

“Mas Hasto sudah menyampaikan kepada saya bahwa pledoi nanti akan disampaikan dalam tujuh bahasa, sehingga bisa disaksikan oleh dunia,” ujar Ronny.

Ronny juga menambahkan bahwa ke depan, informasi dari tim hukum Hasto akan disampaikan dalam tujuh bahasa agar masyarakat global memahami perkembangan kasus ini.

“Kami mempersiapkan semua aspek terkait kasus ini. Perkembangan selanjutnya juga akan disampaikan dalam tujuh bahasa agar dunia internasional mengetahuinya,” jelasnya.

Soroti Proses Penggeledahan KPK

Ronny menilai proses yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Hasto penuh kejanggalan. Salah satu contohnya adalah ketika penyidik membawa koper besar hanya untuk menyita sebuah flashdisk dan buku catatan kecil saat melakukan penggeledahan di kediaman pribadi dan rumah singgah Hasto pada 7 Januari 2025.

“Publik sulit memahami alasan penyidik menggunakan koper besar hanya untuk menyimpan sebuah USB atau flashdisk dan buku kecil. Kami melihat ini sebagai upaya membangun opini publik yang sudah terjadi sejak pemanggilan pertama hingga penyitaan handphone Hasto,” ujar Ronny.

Dia juga menuding bahwa penggeledahan tersebut menunjukkan KPK tidak memiliki bukti kuat saat menetapkan Hasto sebagai tersangka.

Bocornya Sprindik dan Dugaan Proses Hukum Tidak Sah

Ronny menyebut kebocoran Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) menjadi salah satu indikasi proses hukum yang tidak sesuai prosedur.

“Kebocoran Sprindik, bahkan yang juru bicara KPK sendiri tidak mengetahuinya, menunjukkan dugaan bahwa KPK mungkin dikendalikan oleh pihak di luar lembaga tersebut,” tegas Ronny.

Ia juga mempertanyakan alasan KPK baru memanggil saksi setelah Hasto ditetapkan sebagai tersangka.

“Mas Hasto ditetapkan sebagai tersangka terlebih dahulu, baru kemudian KPK membangun konstruksi hukum dengan memanggil saksi-saksi. Dari keterangan para saksi yang muncul di media, tidak ada informasi baru yang signifikan. Kami menduga bahwa KPK lebih dulu menetapkan tersangka, lalu mencari bukti belakangan,” tutup Ronny.

Komentar