JurnalPatroliNews – Jakarta – Brigjen Endar Priantoro tetap dicopot dari posisi Direktur Penyelidikan KPK meskipun Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memperpanjang masa tugas Endar di KPK. Menko Polhukam Mahfud Md mengatakan masalah itu merupakan urusan KPK dan Polri.
“Ya terserah KPK dan Polri saja,” kata Mahfud kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (4/4/2023).
Atas pencopotan itu, Brigjen Endar memilih melawan Ketua KPK Firli Bahuri dan Sekjen KPK Cahya H Harefa. Endar akan melaporkan pimpinan KPK itu ke Dewan Pengawas (Dewas).
Endar mengatakan akan melaporkan keduanya ke Dewas KPK siang nanti. Endar akan datang langsung ke gedung Dewas KPK untuk melaporkan Fili dan Cahya.
“Yang saya laporkan besok (4/4) atas nama Sekjen yang tandatangan Skep penghentian dan pimpinan KPK (FB) yang menandatangani surat penghadapan,” kata Endar saat dihubungi , Senin (3/4) malam.
Pencopotan Dinilai Tak Valid
Alasan Endar membuat laporan karena dia menilai pencopotannya tidak valid. Sebab, pencopotannya itu berbeda dengan surat balasan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
“Menurut saya, tidak valid karena Pak Kapolri sudah mengirim surat jawaban atas surat usulan tertanggal 29 Maret 2023 dengan lampiran surat perpanjangan penugasan,” kata Endar saat dihubungi detikcom, Selasa (4/4).
Pencopotan Endar Priantoro dari Direktur Penyelidikan KPK tertuang dalam surat keputusan Sekretariat Jenderal KPK dengan nomor 152/KP.07.00/50/03/2023. Surat itu menerangkan masa tugas Endar di KPK telah selesai pada 31 Maret 2023.
Endar mengatakan, sebelum 31 Maret, Polri selaku institusi asalnya telah mengirimkan surat ke KPK perihal usulan perpanjangan masa penugasan Endar di lembaga antirasuah tersebut.
“Sebelum tanggal 31 Maret 2023, sudah ada surat perpanjangan tertanggal 29 Maret 2023,” ujar Endar.
Komentar