Johnny Plate Ajukan JC, Mahfud MD: Silahkan Saja, Soal Hukum Biar Jadi Urusan Kejaksaan!

JurnalPatroliNews -, Jakarta, – Mahfud MD, Pelaksana tugas (Plt) Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo), mempersilahkan Johnny G. Plate, eks Menkominfo, menjadi Justice Collaborator (JC), untuk mengungkapan dugaan korupsi pengadaan, kasus dugaan korupsi Base Transceiver Station (BTS) yang bernilai triliunan rupiah.

“Soal hukum biar diurus Kejaksaan,” ujar Mahfud saat jumpa pers di Kantor Kominfo, Jalan Medan Merdeka Barat, Selasa (13/6/23).

Ia menyebut, keinginan Johnny mengajukan diri menjadi JC, merupakan hak hukumnya. Meski demikian, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi dan jadi pertimbangan kejaksaan, untuk memutuskan mengabulkan atau tidak.

“Tidak perlu persetujuan kami. Itu urusan hukum,” lanjutnya.

Diketahui, Johnny diduga terlibat korupsi proyek penyediaan infrastruktur BTS 4G, infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, 5 Bakti Kominfo tahun 2020-2022. Akibatnya, Negara mengalami kerugian yang diperkirakan mencapai Rp 8 triliun.

Penyediaan BTS 4G itu sendiri merupakan, salah satu program untuk akselerasi transformasi digital nasional, sesuai arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk kawasan tertinggal dan terluar.

Komentar