JurnalPatroliNews – Jakarta – Juru Bicara Anies Baswedan, Sahrin Hamid, menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengubah syarat pengusungan pasangan calon kepala daerah pada Pilkada Serentak 2024.
Dalam Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024, dinyatakan bahwa partai politik atau koalisi partai politik di provinsi dengan populasi antara 6 hingga 12 juta jiwa dapat mencalonkan pasangan calon jika mendapatkan setidaknya 7,5 persen suara di provinsi tersebut.
“Keputusan ini, InsyaAllah, akan menjadikan Pilkada di Jakarta lebih kompetitif,” kata Sahrin dalam pernyataannya pada Selasa (20/8).
Dengan Pilkada yang lebih kompetitif, diharapkan calon kepala daerah yang muncul akan memiliki ide, program, dan janji kampanye yang lebih sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
“Kami meyakini bahwa masyarakat perlu diberikan lebih banyak pilihan calon kepala daerah, sehingga mereka bisa menentukan pemimpin yang paling sesuai dengan harapan mereka serta menguji janji dan program yang relevan untuk masa depan,” jelasnya.
Selain memberikan manfaat bagi masyarakat dan calon kepala daerah, keputusan ini juga menguntungkan partai politik. Partai-partai akan lebih dinamis dalam berkoalisi dan memilih calon yang diusung sesuai dengan aspirasi konstituen mereka.
“Dengan ambang batas 7,5 persen, kami melihat partai-partai yang memiliki cukup suara dapat mengajukan calon sendiri, sekaligus membuka peluang bagi koalisi partai untuk mencapai ambang batas tersebut. Dengan tenggat waktu hingga 29 Desember, dinamika politik akan menjadi semakin menarik,” tutup Sahrin.
Komentar