Jusuf Kalla Desak DPR Segera Tuntaskan Revisi UU Pemerintahan Aceh

JurnalPatroliNews – Jakarta – Mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) mendorong DPR agar segera menuntaskan pembahasan dan mengesahkan revisi Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA). Menurutnya, percepatan revisi tersebut penting demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat Aceh.

Pernyataan itu disampaikan JK usai menghadiri Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Badan Legislasi DPR di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Kamis (11/9/2025).

“Tujuan akhir dari undang-undang ini tentu untuk kemaslahatan rakyat Aceh. Karena itu, revisi UUPA harus segera disahkan, dengan tetap berlandaskan pada semangat MoU Helsinki,” ujar JK.

Mantan Ketua Umum Partai Golkar itu menegaskan, revisi UUPA tidak boleh sekadar mengulang masa lalu, melainkan harus menyesuaikan dengan dinamika zaman dan tantangan ke depan.

“Revisi boleh dilakukan selama tetap berpegang pada spirit MoU Helsinki. DPR juga saya yakin sudah memahami hal ini. Prinsipnya, mari kita lihat ke depan, bukan lagi ke belakang. Persoalan masa lalu sudah selesai, sekarang yang penting bagaimana membawa Aceh dan Indonesia lebih maju,” tegasnya.

Sebagai informasi, MoU Helsinki melahirkan 71 butir kesepakatan, salah satunya memberi kewenangan luas bagi Aceh untuk mengatur sektor publik. Kesepakatan damai itu kemudian dituangkan dalam UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA), yang kini tengah diusulkan untuk direvisi agar lebih relevan dengan kebutuhan saat ini.