JurnalPatroliNews – Jakarta – Calon hakim agung, Ennid Hasanuddin, mendapat pertanyaan tajam terkait praktik mafia tanah saat menjalani uji kelayakan dan kepatutan di Komisi III DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Kamis (11/9/2025).
Anggota Komisi III dari Fraksi PKS, Nasir Djamil, menekankan bahwa persoalan mafia tanah tidak bisa dipandang sepele karena menyangkut manipulasi hak milik masyarakat.
“Mafia tanah ini bukan perkara kecil. Mereka menggunakan cara-cara curang untuk mengambil hak orang lain, mulai dari pemalsuan dokumen, manipulasi data kepemilikan, hingga merekayasa kasus di pengadilan. Bahkan, praktik ini kerap melibatkan oknum di dalam maupun di luar pengadilan. Bagaimana pandangan Saudara?” tanya Nasir kepada Ennid.
Menanggapi hal itu, Ennid menjelaskan bahwa mafia tanah bekerja secara terorganisir dan sistematis, memanfaatkan kelemahan dalam cara pandang hakim saat menangani perkara perdata, terutama dalam aspek pembuktian.
“Mafia tanah itu kelompok yang terstruktur. Mereka membaca celah dari pola pikir hakim. Ada hakim yang berpandangan formalistis, di mana pembuktian formal lebih diprioritaskan dibanding substansi. Itu yang sering dimanfaatkan,” ujarnya.
Ennid menambahkan, perbedaan tafsir hakim terhadap alat bukti membuka ruang bagi mafia tanah untuk bermain.
“Sebagian hakim hanya melihat bukti formil, sementara yang lain menekankan bukti substantif. Padahal, ada kasus di mana tanah sudah dikuasai masyarakat selama puluhan tahun bahkan turun-temurun, tetapi tiba-tiba muncul sertifikat baru. Situasi seperti ini sering dijadikan celah. Mereka tahu pola pikir hakim, lalu masuk dengan sertifikat palsu,” jelasnya.














