Kalau Hanya Jadi Pelengkap Amandemen, Disarankan PAN Tak Ikut Koalisi

JurnalPatroliNews – Partai Amanat Nasional (PAN) sebaiknya menarik diri jika hanya “dimanfaatkan” sebagai pelengkap skenario memuluskan amandemen UUD 1945.

Demikian pandangan Direktur Eksekutif Political and Public Policy Studies Jerry Massie soal masuknya PAN ke dalam Kabinet Jokowi.

“Ini bahaya jika ada indikasi PAN ditarik hanya untuk meloloskan amandemen. Saya sarankan PAN tarik diri saja, jangan tergoda untuk melegalkan amandemen ini,” kata Jerry kepada Kantor Berita Politik RMOL, Sabtu malam (28/8).

Menurut Jerry, saat ini tidak terlalu urgen melakukan perubahan UUD. Lebih baik dalam kondisi pandemi Covid-19 ini, kata Jerry lebih baik memikirkan bagaimana menyiapkan road map penanganan Covid-19 atau minimal memformulakan satu kebijakan agar Indonesia bisa keluar dari pandemi Covid-19 sesegera mungkin.

“Birahi politik para legislator kita harus ditahan. Lebih baik berkompetisi sehat pada 2024 dengan mengirim kader terbaik untuk bertarung bukan nafsu amandemen yang dikedepankan,” saran Jerry.

Kabar masuknya Partai Amanat Nasional (PAN) ke koalisi partai pendukung pemerintah akan memperbanyak jumlah kursi partai pendukung Presiden Joko Widodo-Ma’ruf Amin di Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).

Dengan bergabungnya partai yang diketuai oleh Zulkifli Hasan itu, maka koalisi partai pendukung Jokowi kini menguasai 471 kursi dari 711 kursi MPR, atau sekitar 66 persen dari keseluruhan kursi MPR. Jika dirinci, 471 kursi partai pendukung pemerintah itu terdiri dari PDI-P (128 kursi), Partai Golkar (85 kursi), Partai Gerindra (78 kursi), Partai Nasdem (59 kursi), PKB (58 kursi), PAN (44 kursi), dan PPP (19 kursi).

Sementara, 240 kursi lainnya diisi oleh 136 anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), 54 orang Fraksi Partai Demokrat, dan 50 orang Fraksi Partai Keadilan Sejahtera.

Secara hitung-hitungan, dengan hadirnya PAN dalam koalisi terhadap kemungkinan amendemen UUD 1945?

Maka sesuai dengan ketentuan amandemen. Yakni syarat melaksanakan amendemen konstitusi tercantum pada Bab XVI UUD 1945 yang terdiri dari Pasal 37 ayat (1) hingga ayat (5).

Pasal 37 Ayat (1) menyatakan, usul perubahan UUD dapat diagendakan dalam sidang Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) apabila diajukan oleh sekurang-kurangnya 1/3 dari jumlah anggota MPR.

Dengan demikian, amendemen kosntitusi dapat diusulkan apabila diajukan oleh 237 orang anggota MPR yang merupakan 1/3 dari total 711 orang anggota MPR.

Dalam hal ini, koalisi partai pendukung pemerintah di MPR yang berjumlah 471 anggota MPR dapat mengusulkan amendemen tersebut. Pasal 37 Pasal 37 Ayat (2) mengatur, usul perubahan pasal-pasal UUD itu diajukan secara tertulis dan ditunjukkan dengan jelas bagian yang diusulkan untuk diubah beserta alasannya.

Selanjutnya, MPR akan menggelar sidang untuk mengubah pasal-pasal dalam UUD sebagaimana yang diusulkan. Dalam Pasal 37 Ayat (3) diatur bahwa sidang tersebut harus dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota MPR atau 474 orang anggota MPR.

Dengan ketentuan tersebut, maka koalisi pendukung pemerintah ‘hanya’ membutuhkan tiga anggota MPR lagi untuk dapat menyelenggarakan sidang dan amandemen UUD 1945 pun jalan.

(rmol)

Komentar