Kebijakan Lingkungan di Masa SBY Dinilai Jadi Pilar Awal Pengendalian Bencana

Selain tata ruang, komitmen lingkungan pada masa SBY juga tercermin dari kebijakan penghentian sementara penerbitan izin baru di hutan primer dan lahan gambut sejak 2011. Zulfikar menilai langkah tersebut sebagai terobosan besar yang mengubah arah pembangunan dari eksploitasi masif menuju pendekatan yang lebih berhati-hati secara ekologis.

Ia menambahkan bahwa kerusakan lingkungan yang masih terjadi tidak bisa dilepaskan dari izin-izin konsesi yang dikeluarkan sebelum kebijakan moratorium diberlakukan. Karena itu, menurutnya, menuding kebijakan tersebut sebagai penyebab utama kerusakan ekologis merupakan kekeliruan dalam membaca sejarah kebijakan.

“Deforestasi struktural tidak lahir dalam ruang hampa. Banyak izin terbit jauh sebelum moratorium diberlakukan. Menyalahkan kebijakan era itu tanpa melihat konteks waktunya adalah kesimpulan yang tidak utuh,” tegas legislator asal Sulawesi Barat tersebut.

Zulfikar juga mengingatkan adanya perubahan signifikan pasca-2015, setelah berakhirnya masa kepemimpinan SBY. Pada periode tersebut, kata dia, terjadi revisi tata ruang secara luas di berbagai daerah.

“Perluasan kawasan penggunaan lain, penyusutan wilayah lindung, serta penyesuaian tata ruang dengan proyek-proyek strategis berbasis lahan telah meningkatkan tekanan terhadap hutan dan kawasan hulu DAS, khususnya di Sumatera dan Kalimantan. Di sinilah laju deforestasi kembali meningkat dan risiko banjir ikut membesar,” paparnya.

Dengan demikian, Zulfikar menilai krisis lingkungan yang dihadapi saat ini bukan disebabkan oleh lemahnya fondasi kebijakan di masa lalu, melainkan oleh kurangnya konsistensi dalam penerapannya lintas pemerintahan.

“Tata ruang, moratorium hutan, dan perlindungan DAS adalah instrumen jangka panjang. Manfaatnya hanya terasa jika dijalankan secara disiplin dan berkelanjutan. Ketika aturan itu dilonggarkan demi kepentingan jangka pendek, maka bencana menjadi konsekuensi yang sulit dihindari,” katanya.

Ia pun mengajak publik untuk menilai kebijakan lingkungan secara lebih objektif dan adil. Menurutnya, upaya mencari pihak yang disalahkan tidak akan menyelesaikan persoalan jika tidak disertai tuntutan terhadap konsistensi kebijakan.

“Fondasi sekuat apa pun akan runtuh jika dikalahkan oleh keputusan jangka pendek. Pada akhirnya, masyarakatlah yang menanggung dampak dari kebijakan yang mengabaikan daya dukung lingkungan,” tutup Zulfikar Suhardi.