Keputusan Menetapkan Gubernur Jakarta oleh Rakyat, Bukan Oleh Presiden!

Wakil Ketua DPR, Lodewijk Freidrich Paulus, yang memimpin rapat, mengumumkan bahwa delapan fraksi mendukung RUU DKJ menjadi inisiatif DPR. Fraksi-fraksi tersebut antara lain PDIP, Golkar, Gerindra, NasDem, PKB, Demokrat, PAN, dan PPP.

Namun, satu-satunya fraksi yang menolak adalah PKS, yang menyoroti isu mengenai status DKI Jakarta sebagai Ibu Kota Indonesia.

RUU DKJ mengatur bahwa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur akan ditetapkan oleh presiden dan tidak melalui pemilihan kepala daerah (pilkada), sebagaimana tercantum dalam Pasal 10 Bab IV RUU DKJ.

“Pasal 10 ayat (2) menyebutkan bahwa Gubernur dan Wakil Gubernur ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh presiden dengan memperhatikan usul atau pendapat DPRD,” demikian bunyi peraturan tersebut.

RUU DKJ juga menetapkan bahwa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur berlangsung selama lima tahun sejak tanggal pelantikan, dengan kemungkinan untuk dipilih kembali hanya untuk satu masa jabatan.

Seluruh prosedur terkait penunjukan, pengangkatan, dan pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur akan diatur melalui Peraturan Pemerintah.

Komentar