Azwar: Pemberian Tunjangan Kinerja ASN di Daerah Khusus Jakarta Dibatasi Maksimal 30%

JurnalPatroliNews – Jakarta – Azwar Anas, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), mengungkapkan rencana pemberian tunjangan kinerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Daerah Khusus Jakarta.

Setelah Rapat Terbatas (ratas) dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Negara pada Jumat (19/1/24), Azwar Anas menyampaikan bahwa pemberian tunjangan tersebut akan dibatasi maksimal hingga 30% dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Dalam keterangannya, Azwar Anas menyebut bahwa Kemenpanrb memberikan rekomendasi dan mendapat persetujuan untuk memberikan kewenangan dalam memberikan Tunjangan Kinerja (Tukin) maksimum sebesar 30% dari belanja keuangan daerah.

Alasannya adalah untuk mencegah terjadinya kecemburuan dari daerah lain terhadap Daerah Khusus Jakarta.

“Tukin untuk daerah khusus Jakarta perlu diatur agar tidak melampaui batas. Kalau terlalu besar, nanti malah membuat daerah lain merasa cemburu. Maka dari itu, diatur maksimal tidak lebih dari 30% dari belanja pemerintah daerah khusus Jakarta,” jelas Azwar Anas.

Selain pembatasan Tukin, Azwar Anas juga diberi tugas oleh Presiden Jokowi untuk menyusun skenario pemindahan ASN ke Kawasan Ekonomi Khusus Indonesia Maju (IKN) dalam jangka pendek hingga panjang. Dalam waktu 15 hari, Kemenpanrb diminta untuk menyusun simulasi pemindahan yang mencakup rekrutmen baru dari Calon ASN (CASN) 2024.

“Pemindahan ini juga berkaitan dengan adanya rekrutmen fresh graduate sebanyak 690 ribu ASN baru, di mana sekitar 240 ribu di antaranya untuk ASN pusat sesuai rekomendasi dewan terhormat,” tambahnya.

Komentar