Keputusan Menetapkan Gubernur Jakarta oleh Rakyat, Bukan Oleh Presiden!

JurnalPatroliNews – Jakarta – Presiden Joko Widodo (Jokowi), dengan tegas memastikan bahwa pemilihan Gubernur Daerah Khusus Jakarta (DKJ) akan dilakukan melalui pemilihan rakyat, bukan melalui penetapan oleh kepala negara, sesuai dengan isi Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Daerah Khusus Jakarta.

Pernyataan ini disampaikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Abdullah Azwar Anas, dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Jumat (19/1/24).

Anas menjelaskan bahwa wacana mengenai pemilihan Gubernur DKJ oleh presiden muncul dalam daftar isian masalah RUU DKJ. Namun, Presiden Jokowi telah mengambil sikap yang jelas terkait hal ini.

“Presiden menyampaikan dengan tegas bahwa untuk jabatan Gubernur DKJ, pemilihan akan dilakukan oleh rakyat,” ujar Anas.

Pihaknya menegaskan bahwa revisi terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) DKJ sudah dilakukan dan semua perubahan ini menjadi kewenangan Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, untuk kemudian disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia.

“Pak Mendagri yang menangani, begitu lah, ya,” tambahnya.

RUU DKJ telah resmi disahkan oleh DPR melalui Rapat Paripurna ke-10 Masa Persidangan II tahun 2023-2024 di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Selasa (5/12/23).

Komentar