JurnalPatroliNews – Jakarta – Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, angkat suara terkait wacana yang dilontarkan Ketua Umum PKB, Abdul Muhaimin Iskandar alias Cak Imin, mengenai mekanisme pemilihan kepala daerah melalui DPRD.
Dalam unggahannya di media sosial, Rifqi memberikan dukungan sekaligus menjabarkan dasar konstitusional dari gagasan tersebut.
Dikutip pada Sabtu, 26 Juli 2025, Rifqi menyatakan bahwa usulan Cak Imin agar gubernur, bupati, dan wali kota tidak lagi dipilih secara langsung oleh rakyat, masih berada dalam bingkai hukum dasar negara.
“Itu wajar dan tetap konstitusional. Gagasan tersebut tidak bertentangan dengan UUD 1945,” ujar Rifqi.
Ia menjelaskan bahwa landasan hukum pemilihan kepala daerah termuat secara eksplisit dalam Pasal 18 ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pasal tersebut menyebutkan bahwa gubernur, bupati, dan wali kota dipilih secara demokratis.
Rifqi menegaskan bahwa istilah “dipilih secara demokratis” dalam konstitusi tidak selalu harus dimaknai sebagai pemilihan langsung oleh rakyat. Menurutnya, sistem demokrasi dapat diterapkan baik secara langsung (direct democracy) maupun tidak langsung (indirect democracy), salah satunya melalui pemilihan oleh DPRD.
“Ini berbeda dengan pengaturan pemilu nasional yang diatur dalam Pasal 22E UUD 1945,” jelas Rifqi. Ia merinci bahwa Pasal 22E ayat (1) dan (2) menetapkan pemilu dilakukan setiap lima tahun untuk memilih presiden, anggota DPR, DPD, dan DPRD—namun tidak menyebut kepala daerah sebagai bagian dari pemilu nasional tersebut.
Karena itu, Rifqi menilai bahwa wacana pemilihan kepala daerah oleh DPRD memiliki pijakan konstitusional yang kuat.
“Jika kita kembali pada bunyi Pasal 18 ayat 4, maka ada dua bentuk demokrasi yang sah untuk pemilihan kepala daerah. Pertama, demokrasi langsung seperti saat ini yang diatur dalam UU Nomor 10 Tahun 2016. Kedua, sistem demokrasi tidak langsung lewat DPRD, sebagaimana diusulkan Cak Imin saat perayaan HUT ke-27 PKB lalu,” tegasnya.
Dengan pernyataan ini, Rifqi secara terbuka memperkuat argumen hukum di balik wacana perubahan mekanisme pilkada yang sebelumnya menuai pro dan kontra.













