OJK Geram: Buron Investree Malah Duduki Jabatan CEO di Qatar

JurnalPatroliNews – Jakarta – Kabar bahwa Adrian Asharyanto Gunadi, tersangka dalam kasus kejahatan sektor jasa keuangan, kini menjabat sebagai CEO di luar negeri membuat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) angkat bicara.

Pria yang sebelumnya dikenal sebagai Direktur Utama PT Investree Radhika Jaya itu diketahui kini memimpin JTA Holding di Qatar—sebuah entitas yang berada di bawah naungan JTA International Investment Holding yang berbasis di Singapura.

JTA Holding sendiri membawahi JTA Investree Doha Consultancy, perusahaan yang bergerak di sektor teknologi finansial, khususnya solusi perangkat lunak dan kecerdasan buatan untuk pinjaman digital.

Menanggapi temuan ini, OJK menyatakan kekecewaannya terhadap pihak berwenang di Qatar yang dinilai lalai karena memberi ruang bagi Adrian memegang jabatan strategis, padahal yang bersangkutan telah menyandang status buronan di Indonesia.

“OJK menyesalkan keputusan otoritas terkait di Qatar yang memberikan izin kepada Adrian untuk menjadi CEO, sementara ia tengah berstatus sebagai tersangka di Indonesia,” demikian disampaikan dalam keterangan resmi OJK pada Sabtu, 26 Juli 2025.

OJK menegaskan bahwa Adrian saat ini masih tercatat dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan telah dikenai red notice oleh Interpol. Lembaga pengawas sektor keuangan itu juga menegaskan komitmennya untuk terus bersinergi dengan aparat penegak hukum, baik nasional maupun internasional, guna menuntaskan proses hukum dan membawa Adrian kembali ke Indonesia.

Adrian sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh OJK atas dugaan menghimpun dana masyarakat tanpa izin, pelanggaran yang diatur dalam Pasal 46 Undang-Undang Perbankan. Kasus ini merupakan hasil penyidikan Departemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan (DPJK) OJK.

Tak hanya itu, OJK juga telah mencabut izin operasional Investree pada 21 Oktober 2024 setelah perusahaan gagal memenuhi persyaratan ekuitas minimum dan melakukan pelanggaran lainnya. Selain itu, Adrian juga dijatuhi sanksi berupa pelarangan menjadi pihak utama di lembaga jasa keuangan, pemblokiran rekening, serta pelacakan aset yang berkaitan dengannya.

Ironisnya, di laman resmi JTA Holding, nama Adrian masih tercantum sebagai CEO. Ia digambarkan sebagai pemimpin berpengalaman dalam dunia teknologi finansial yang dinilai berperan dalam mendorong pertumbuhan fintech di Asia Tenggara—sebuah narasi yang kontras dengan status hukumnya di Indonesia.