Komisi II Dorong 10 RUU Kabupaten/Kota Masuk Prolegnas 2025: Ini Empat Alasan Utamanya

JurnalPatroliNews – Jakarta – Komisi II DPR RI menegaskan pentingnya memasukkan sepuluh Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang pembentukan kabupaten/kota ke dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas tahun 2025.

Langkah ini merupakan bagian dari penataan ulang fondasi hukum daerah-daerah yang pembentukannya masih merujuk pada regulasi lama.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Anggota Komisi II DPR, Giri Ramanda Kiemas, dalam Rapat Kerja Tingkat I bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian PPN/Bappenas, Kementerian Hukum dan HAM, serta DPD RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (16/7/2025).

“Komisi II memandang bahwa setiap produk legislasi, khususnya undang-undang, harus selaras dengan nilai-nilai fundamental yang tertuang dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945,” ujar Giri.

Menurut politisi PDIP itu, banyak daerah di Indonesia—baik provinsi maupun kabupaten/kota—yang lahir di masa transisi pemerintahan, khususnya saat era Republik Indonesia Serikat (RIS), dan masih berlandaskan UUD Sementara 1950. Hal ini menciptakan ketimpangan dalam sistem hukum ketatanegaraan modern Indonesia.

“Situasi ini menimbulkan kekosongan dan ketidaksinkronan dalam kerangka hukum saat ini. Maka, diperlukan pembaruan dasar hukum melalui UU yang baru dan konstitusional,” tegas Giri.