Ia menambahkan bahwa perbedaan karakteristik tiap daerah justru menjadi kekuatan dalam sistem otonomi daerah, dan karenanya tidak bisa disamaratakan dalam kebijakan. Oleh karena itu, pengakuan formal terhadap status administratif dan eksistensi tiap daerah perlu dituangkan dalam undang-undang tersendiri yang disusun secara cermat.
Giri mengungkapkan, hingga kini baru 20 provinsi dan 132 kabupaten/kota yang telah memiliki UU pembentukan sesuai dengan UUD 1945. Artinya, masih ada 122 kabupaten/kota yang belum memiliki dasar hukum pembentukan yang sah dan relevan dengan sistem hukum konstitusional saat ini.
Komisi II, kata Giri, telah menetapkan strategi bertahap untuk menyelesaikan kekurangan tersebut. Sebagai tahap awal, telah dirampungkan penyusunan 10 RUU pembentukan kabupaten/kota di tiga provinsi, yakni:
- Provinsi Gorontalo: RUU Kabupaten Gorontalo dan RUU Kota Gorontalo
- Provinsi Sulawesi Tenggara: RUU Kabupaten Buton, Kolaka, Konawe, dan Muna
- Provinsi Sulawesi Utara: RUU Kabupaten Bolaang Mongondow, Minahasa, Sangihe, dan Kota Manado
Empat Alasan Pokok Inisiatif DPR
Giri memaparkan empat tujuan utama yang mendasari inisiatif legislasi ini:
- Penyesuaian Dasar Hukum
Penyusunan ulang dasar hukum 10 kabupaten/kota bertujuan untuk menyesuaikan dengan dinamika ketatanegaraan pasca-reformasi, serta mengukuhkan pembentukan daerah dalam bingkai UUD NRI 1945. - Perubahan Nomenklatur Administratif Lama
Banyak istilah dan struktur administratif pada masa RIS/UUD 1950 sudah tidak relevan dengan sistem pemerintahan sekarang. Maka nomenklatur perlu diperbarui agar selaras dengan praktik hukum dan tata kelola pemerintahan saat ini. - Pengakuan atas Kekhasan Daerah
Masing-masing kabupaten/kota memiliki ciri khas budaya, sosial, dan geografis. RUU ini bertujuan memberikan pengakuan resmi atas karakteristik tersebut. - Penguatan Hukum dan Kelembagaan Pemerintahan Daerah
Dengan adanya UU pembentukan yang sah, kabupaten/kota tersebut akan memiliki landasan hukum yang lebih kuat dalam menjalankan fungsi pemerintahan dan pelayanan publik.
Dengan dorongan ini, DPR berharap kekosongan regulasi yang selama ini menjadi tantangan administratif dan hukum di daerah dapat segera teratasi secara bertahap dan konstitusional.













