JurnalPatroliNews – Jakarta – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyatakan masih menunda finalisasi batas administratif untuk 10 kabupaten/kota yang sedang dibahas dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) oleh Komisi II DPR RI.
Hal ini diungkapkan oleh Wakil Menteri Dalam Negeri, Ribka Haluk, dalam Rapat Kerja bersama DPR dan sejumlah kementerian serta DPD RI, yang berlangsung di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (16/7/2025).
Ribka menjelaskan bahwa proses penyusunan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) untuk ke-10 RUU tersebut sebenarnya sudah rampung. Namun, belum termasuk penetapan batas-batas wilayah secara rinci, terutama terkait penyebutan pulau-pulau dalam cakupan kabupaten/kota yang dimaksud.
“Saat ini, pemerintah masih memerlukan waktu untuk melakukan verifikasi, validasi, dan penyesuaian terhadap data pulau dan titik koordinatnya,” kata Ribka. Menurutnya, langkah ini merupakan bagian dari kehati-hatian agar penetapan wilayah tidak menimbulkan konflik atau tumpang tindih di kemudian hari.
Ia menekankan pentingnya pendekatan preventif, mengingat persoalan batas wilayah laut dan darat di Indonesia masih menyisakan banyak sengketa antar daerah. “Kita belajar dari pengalaman. Sengketa antarwilayah seringkali berakar pada ketidaktepatan data batas administratif. Oleh karena itu, penyusunan data pulau dan koordinat wilayah harus sangat teliti agar memiliki kekuatan hukum dan administratif,” tambahnya.
Adapun 10 RUU tentang kabupaten/kota yang sedang dalam pembahasan dan diusulkan sebagai inisiatif DPR RI tahun 2025 adalah:
- RUU tentang Kabupaten Gorontalo (Provinsi Gorontalo)
- RUU tentang Kota Gorontalo (Provinsi Gorontalo)
- RUU tentang Kabupaten Buton (Provinsi Sulawesi Tenggara)
- RUU tentang Kabupaten Kolaka (Provinsi Sulawesi Tenggara)
- RUU tentang Kabupaten Konawe (Provinsi Sulawesi Tenggara)
- RUU tentang Kabupaten Muna (Provinsi Sulawesi Tenggara)
- RUU tentang Kabupaten Bolaang Mongondow (Provinsi Sulawesi Utara)
- RUU tentang Kabupaten Sangihe (Provinsi Sulawesi Utara)
- RUU tentang Kabupaten Minahasa (Provinsi Sulawesi Utara)
- RUU tentang Kota Manado (Provinsi Sulawesi Utara)
Ribka menyatakan bahwa proses penyesuaian data batas wilayah ini akan terus dilakukan bersama tim lintas kementerian dan pemerintah daerah guna memastikan keakuratan dan legalitasnya. “Kita ingin setiap wilayah memiliki dasar hukum yang kuat dan tidak menimbulkan tumpang tindih administratif di masa depan,” pungkasnya.














