JurnalPatroliNews – JAKARTA – Komisi III DPR RI mengapresiasi langkah Kejaksaan Agung yang menarik sejumlah jaksa di Kabupaten Karo, Sumatera Utara, terkait penanganan kasus videografer Amsal Sitepu. Langkah tersebut dinilai sebagai respons atas desakan publik sekaligus menjadi momentum evaluasi internal bagi aparat penegak hukum.
Anggota Komisi III DPR, Hinca Pandjaitan, menyatakan dukungannya terhadap langkah cepat yang diambil Kejagung dalam menangani polemik tersebut.
“Ya, saya kira Kejaksaan Agung sudah meresponsnya. Saya apresiasi, dan memang itu suara masyarakat, suara kita semua. Mudah-mudahan jadi pelajaran untuk semua, tidak hanya untuk mereka,” ujar Hinca di Gedung DPR, Senin (6/4/2026).
Ia menambahkan, DPR akan terus menjalankan fungsi pengawasan, terlebih dalam implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru, agar proses penegakan hukum berjalan sesuai ketentuan.
Sebelumnya, Kejagung menarik Kepala Kejaksaan Negeri Karo, Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus), serta jaksa penuntut umum yang menangani perkara tersebut ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa langkah ini dilakukan untuk keperluan klarifikasi dan evaluasi internal terkait profesionalitas penanganan perkara.
“Yang bersangkutan sudah ditarik ke Kejaksaan Agung untuk dilakukan klarifikasi dan nantinya akan dieksaminasi oleh internal,” kata Anang.
Ia juga mengungkapkan bahwa para jaksa tersebut telah diamankan oleh tim intelijen Kejagung untuk memastikan proses pemeriksaan berjalan optimal.
“Yang jelas terhadap mereka akan dilakukan klarifikasi apakah penanganan perkara sudah profesional atau tidak. Kita tunggu hasilnya,” ujarnya.
Terkait potensi sanksi, Komisi III DPR menyerahkan sepenuhnya kepada Kejagung berdasarkan hasil pemeriksaan internal yang dilakukan.
“Kita serahkan,” tutup Hinca.














