KPK Periksa Pegawai Bea Cukai dan Wiraswasta dalam Kasus Dugaan Suap Impor


JurnalPatroliNews – JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa sejumlah saksi dari kalangan pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) hingga pihak swasta dalam pengembangan kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Keuangan.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa pada Senin (6/4/2026), tim penyidik memanggil tiga orang saksi untuk dimintai keterangan di Gedung Merah Putih KPK.

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” ujar Budi kepada wartawan.

Ketiga saksi tersebut yakni Muhammad Firdaus, Umar Khayam, serta Sri Hastuti Kumala Dewi.

Dalam pengembangan perkara ini, KPK sebelumnya telah menyita uang tunai sebesar 78 ribu Dolar Singapura atau lebih dari Rp1 miliar, serta satu unit mobil dari seorang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan DJBC.

Kasus ini merupakan bagian dari penyidikan dugaan suap terkait impor barang yang melibatkan sejumlah pejabat Bea Cukai dan pihak swasta. Pada 26 Februari 2026, KPK menetapkan Budiman Bayu Prasojo sebagai tersangka baru. Ia merupakan Kepala Seksi Intelijen Cukai Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) DJBC.

Budiman diduga memerintahkan bawahannya, Salisa Asmoaji, untuk membersihkan sebuah safe house di Jakarta Pusat. Namun, penyidik menemukan lokasi lain di Ciputat, Tangerang Selatan, yang menyimpan uang tunai senilai Rp5,19 miliar dalam berbagai mata uang di dalam lima koper. Uang tersebut diduga berasal dari praktik suap di sektor kepabeanan dan cukai.

Perkara ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 4 Februari 2026. Dalam OTT tersebut, KPK menetapkan enam tersangka, termasuk Rizal, Sisprian Subiaksono, Orlando Hamonangan, serta tiga pihak swasta yakni John Field, Andri, dan Dedy Kurniawan.

KPK juga telah menyita barang bukti senilai Rp40,5 miliar, berupa uang tunai dalam berbagai mata uang, logam mulia lebih dari 5 kilogram, serta sebuah jam tangan mewah.

Dalam konstruksi perkara, sejak Oktober 2025 diduga terjadi kesepakatan antara oknum DJBC dan pihak swasta untuk mengatur jalur impor barang. Modifikasi parameter pemeriksaan membuat sejumlah barang impor diduga lolos tanpa pemeriksaan fisik, sehingga membuka celah masuknya barang ilegal, termasuk produk palsu.

Sebagai imbalan, pihak swasta diduga secara rutin memberikan sejumlah uang kepada oknum pejabat Bea Cukai sebagai “jatah” bulanan sejak Desember 2025 hingga Februari 2026.