Komisi III DPR Dukung Penghentian Kasus Nabilah O’Brien Melalui Restorative Justice

JurnalPatroliNews – Jakarta – Komisi III DPR RI menyatakan dukungan terhadap penghentian perkara yang menjerat selebgram sekaligus pemilik restoran Bibi Kelinci, Nabilah O’Brien, melalui mekanisme keadilan restoratif (restorative justice).

Dukungan tersebut disampaikan Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang membahas kasus dugaan pencemaran nama baik antara Nabilah O’Brien dan pelanggannya, Zhendy Kusuma, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (9/3/2026).

Habiburokhman menegaskan bahwa aparat penegak hukum dalam menangani perkara pidana, khususnya yang berkaitan dengan ujaran maupun pencemaran nama baik, harus berpedoman pada ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang baru.

“Komisi III DPR RI meminta aparat penegak hukum dalam mengusut tindak pidana, khususnya terkait ujaran dan pencemaran nama baik, untuk mempedomani ketentuan Pasal 36 KUHP baru yang mengatur bahwa tidak seorang pun dapat dimintai pertanggungjawaban pidana tanpa pemenuhan unsur kesengajaan yang tak terbantahkan,” ujarnya.

Politikus dari Partai Gerindra itu juga menyatakan dukungan Komisi III terhadap penyelesaian perkara melalui pendekatan keadilan restoratif.

“Komisi III DPR RI mendukung pencabutan status tersangka terhadap saudari Nabilah O’Brien dan penghentian perkara ini secara keadilan restoratif yang tidak memberatkan,” kata Habiburokhman.

Sebelumnya, Badan Reserse Kriminal Polri melalui Biro Pengawasan Penyidikan (Wassidik) memediasi perkara yang melibatkan Nabilah O’Brien dan gitaris Zhendy Kusuma pada Minggu (8/3/2026). Kedua pihak sebelumnya sempat ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Trunoyudo Wisnu Andiko, mengatakan kedua belah pihak telah sepakat mencabut laporan masing-masing.

“Dalam perjanjian perdamaian ini masing-masing pihak sudah melakukan pencabutan laporan yang sebelumnya dibuat,” ujar Trunoyudo dalam keterangannya di Jakarta, Senin (9/3/2026).

Selain mencabut laporan, kedua pihak juga sepakat untuk menghapus unggahan terkait perkara tersebut dari akun media sosial masing-masing.

Kasus ini bermula dari laporan dugaan pencurian yang dibuat Nabilah terhadap pasangan suami istri berinisial ZK dan ESR terkait insiden di restoran miliknya, Bibi Kelinci, di kawasan Kemang, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.

Peristiwa yang terjadi pada 19 September 2025 itu bermula ketika pasangan tersebut memesan 11 makanan dan tiga minuman dengan total nilai Rp530.150. Namun karena merasa pesanan terlalu lama disiapkan, keduanya disebut masuk ke dapur dan mengambil sendiri makanan yang dipesan sebelum meninggalkan restoran tanpa melakukan pembayaran.

Kejadian tersebut terekam kamera CCTV dan videonya sempat viral di media sosial.

Belakangan, Nabilah mengunggah video di media sosial yang menyebut dirinya justru ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan laporan yang dibuat di Bareskrim Polri.