JurnalPatroliNews – JAKARTA — Komisi III DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) guna membahas kasus yang menjerat videografer asal Karo, Sumatera Utara, Amsal Christy Sitepu, pada Senin (30/3/2026).
Rapat yang berlangsung secara hybrid di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, tersebut menghadirkan Amsal secara virtual melalui Zoom. Ia didampingi oleh Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Demokrat, Hinca Pandjaitan.
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mengatakan rapat digelar dalam situasi mendesak menyusul banyaknya aduan dari pelaku industri kreatif terkait kasus tersebut.
“Kami menggelar rapat dalam situasi yang tidak biasa karena kasus ini sudah mendesak,” ujar Habiburokhman.
Ia menjelaskan, perkara yang dihadapi Amsal menjadi perhatian karena berkaitan dengan karakteristik pekerjaan di sektor ekonomi kreatif. Amsal dituduh melakukan penggelembungan harga atas jasa ide kreatif, yang dinilai belum memiliki standar harga baku.
Menurut Habiburokhman, kondisi ini berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum bagi pelaku industri kreatif lainnya jika tidak segera ditangani secara komprehensif.
“Intinya, beliau bekerja sebagai pelaku ekonomi kreatif, tetapi harus berhadapan dengan hukum karena dituduh melakukan penggelembungan harga atas jasa ide kreatif yang sebenarnya tidak memiliki standar harga baku,” jelasnya.
Dalam forum tersebut, Amsal diberikan waktu sekitar 10 menit untuk memaparkan langsung permasalahan yang dihadapinya. Sementara itu, Hinca Pandjaitan turut menyampaikan pandangannya terkait aspek hukum dalam kasus tersebut.
Di akhir rapat, Komisi III DPR RI berencana menyusun kesimpulan sebagai bagian dari kewenangan konstitusional lembaga legislatif dalam fungsi pengawasan.
Kesimpulan itu diharapkan dapat menjadi masukan dalam proses penegakan hukum sekaligus memberikan kepastian hukum bagi para pelaku industri kreatif di Indonesia.
“Harapannya, ada kejelasan dan keadilan, tidak hanya untuk Pak Amsal, tetapi juga bagi pelaku ekonomi kreatif lainnya,” pungkas Habiburokhman.














