JurnalPatroliNews – Jakarta — Komisi XII DPR RI menyoroti lemahnya transparansi dalam pengelolaan dana partisipasi (participating interest/PI) 10 persen dari proyek minyak dan gas (migas) di Kalimantan Timur. Pos anggaran “biaya lain-lain” yang seharusnya dapat diakses publik dinilai belum memiliki laporan akuntabilitas yang jelas, sehingga menimbulkan dugaan potensi kebocoran dan berkurangnya pendapatan daerah.
Sorotan tersebut muncul dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi XII DPR dengan Direktur Jenderal Migas Kementerian ESDM, Kepala SKK Migas, serta perwakilan pemerintah daerah, yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (13/11/2025).
DPR Pertanyakan Laporan Keuangan dan Akuntabilitas
Anggota Komisi XII DPR, Syaifudin, menegaskan bahwa hingga kini DPR belum menerima laporan keuangan yang rinci terkait pengelolaan dana PI 10 persen, khususnya di wilayah Kalimantan Timur.
“Dalam Pasal 4 sudah diatur tentang biaya lain-lain, tetapi sampai hari ini tidak ada laporan akuntabilitas yang dilampirkan. Kami belum menerima dokumen resmi terkait pengelolaan dana 10 persen tersebut,” ujar Syaifudin.
Ia juga meminta agar penjelasan resmi dari perusahaan migas terkait penggunaan dana dicantumkan secara tertulis dalam berita acara rapat dan disertai dengan sanksi tegas bagi pihak yang mengabaikan kewajiban pelaporan.
“Jangan hanya janji—ada yang baru akan memberikan laporan pada tahun 2036. Ini jelas tidak realistis dan tidak bermanfaat bagi masyarakat, terutama bagi daerah penghasil migas seperti Papua Barat,” tegasnya dengan nada kritik.
Dampak pada Pendapatan Daerah dan Peran BUMD
Komisi XII menilai bahwa keterlambatan dan ketidakjelasan pelaporan terkait dana partisipasi 10 persen ini berpotensi menekan penerimaan daerah serta melemahkan peran Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di sektor hulu migas.
DPR pun mendorong Kementerian ESDM dan SKK Migas untuk segera membangun mekanisme pelaporan terbuka, agar seluruh pihak, termasuk masyarakat daerah penghasil, dapat mengawasi secara langsung aliran dana tersebut.
“Transparansi adalah kunci agar masyarakat daerah benar-benar merasakan manfaat dari kekayaan alam mereka sendiri,” tutup Syaifudin.













