JurnalPatroliNews – Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerima Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dari 1.432 bakal calon kepala daerah (bacakada) yang akan bertarung dalam Pilkada serentak 2024. Namun, terdapat 107 bacakada yang masih belum melengkapi laporannya.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa dari total 1.432 bacakada yang menyerahkan LHKPN, sebanyak 1.325 laporan telah dinyatakan lengkap. “Ini berarti masih ada 107 bacakada yang belum melengkapi laporannya,” jelas Budi pada Minggu (8/9).
Budi menjelaskan bahwa sebagian besar laporan yang belum lengkap disebabkan oleh tidak adanya surat kuasa. Oleh karena itu, KPK kembali mengingatkan para calon untuk melampirkan surat kuasa bermaterai dalam laporannya.
“LHKPN yang diajukan secara online juga harus menyertakan materai elektronik yang dikirim melalui email [email protected],” tambah Budi.
Bagi bacakada yang ingin menyerahkan LHKPN secara langsung, KPK membuka layanan khusus hingga akhir pekan ini, dengan batas waktu penerimaan pukul 14.00 WIB di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
“Bacakada yang laporannya dinyatakan lengkap setelah verifikasi akan menerima tanda terima LHKPN. Tanda terima ini menjadi salah satu syarat wajib dalam proses pendaftaran ke KPU untuk Pilkada serentak 2024,” tutup Budi.
Komentar