KPK Nyatakan Dukungan atas Inisiatif Presiden Prabowo Bentuk Komite Pemberantasan TPPU

JurnalPatroliNews – Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyambut positif langkah Presiden Prabowo Subianto yang membentuk Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan dukungan lembaganya terhadap komite baru tersebut.

“KPK menyampaikan dukungannya atas pembentukan tim ini,” ujar Budi kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (22/9/2025).

Menurut Budi, penerapan undang-undang TPPU memiliki peran penting dalam pemulihan aset hasil tindak pidana, termasuk korupsi. Ia menambahkan, dalam sejumlah perkara, KPK juga kerap menggunakan pasal TPPU bila ditemukan unsur yang memenuhi ketentuan.

“TPPU punya banyak predicate crime, tidak hanya korupsi. Dalam beberapa kasus, KPK juga menjerat pelaku dengan pasal TPPU bila relevan,” jelasnya.

Pembentukan komite ini ditetapkan melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 88 Tahun 2025. Struktur kepengurusan menempatkan Menko Polhukim Yusril Ihza Mahendra sebagai ketua, dengan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto sebagai wakil ketua, serta Kepala PPATK sebagai sekretaris.

Keanggotaan komite melibatkan sejumlah kementerian dan lembaga strategis, antara lain Menteri Luar Negeri, Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, Jaksa Agung, Kapolri, Gubernur Bank Indonesia, Ketua Dewan Komisioner OJK, Kepala BIN, hingga Kepala BNN.