Kasus Satelit 123° BT: Kejagung Soroti Peran Pejabat Kemhan dan PT Navayo

JurnalPatroliNews – Jakarta – Tim Penyidik Koneksitas pada Jaksa Agung Muda Pidana Militer (JAM PIDMIL) Kejaksaan Agung menyampaikan perkembangan penanganan perkara dugaan korupsi terkait proyek pengadaan user terminal satelit di slot orbit 123° BT pada Kementerian Pertahanan tahun 2016. Kasus ini menyeret nama PT Navayo International AG yang ditunjuk sebagai pelaksana proyek.

Informasi tersebut disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, SH., MH., melalui keterangan tertulis pada Senin (22/9/2025).

Kasus ini bermula dari keputusan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Badan Sarana Pertahanan (Baranahan) Kemhan yang langsung menunjuk PT Navayo International AG tanpa proses lelang sebagaimana diatur dalam regulasi pengadaan barang dan jasa. Penunjukan itu dilakukan atas rekomendasi tersangka ATVDH, Tenaga Ahli Satelit Kemhan, dan disetujui Laksda TNI (Purn) LNR selaku Kabaranahan Kemhan sekaligus PPK.

Kontrak awal senilai USD 34.194.300 ditandatangani pada 10 Oktober 2016, lalu direvisi menjadi USD 29.900.000. Namun, pada saat kontrak diteken, anggaran proyek masih berstatus diblokir sehingga seharusnya belum bisa digunakan.

Meski begitu, PT Navayo tetap mengajukan klaim pembayaran sebesar USD 16.000.000, padahal pekerjaan inti belum terlaksana. Hasil pemeriksaan laboratorium mengungkap, 550 unit ponsel Navayo tidak dilengkapi secure chip inti, pembangunan user terminal tidak berfungsi, dan uji coba terhadap Satelit Artemis di slot orbit 123° BT tidak pernah dilakukan.

Persoalan ini kemudian berlanjut ke ranah hukum internasional setelah Navayo menggugat Indonesia melalui arbitrase di International Chamber of Commerce (ICC) Singapura. Gugatan tersebut dimenangkan Navayo, dengan putusan pemerintah Indonesia wajib membayar sebesar USD 20.862.822.

Situasi kian pelik ketika Navayo mengajukan permohonan penyitaan aset milik pemerintah Indonesia di Paris, termasuk Wisma Wakil Kepala Perwakilan RI dan rumah dinas pejabat KBRI, berdasarkan putusan tribunal arbitrase Singapura tertanggal 22 April 2021 yang dikuatkan Pengadilan Paris.

Menurut hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang dituangkan dalam LHP Nomor PE.03.03/SR-607/D5/02/2022 pada 22 Agustus 2022, potensi kerugian keuangan negara akibat kasus ini mencapai USD 21.384.851,89.

Perkembangan Perkara Pengadaan Satelit di Kementerian Pertahanan Tahun 2016 Terkait PT Navayo International AG