Manipulasi Pemilu Jadi Sorotan, Romo Magnis Ungkap Pelanggaran Etika Berat Jokowi Hingga Gibran

JurnalPatroliNews – Jakarta – Filsuf Franz Von Magnis atau yang akrab disapa Romo Magnis turut menjadi salah satu ahli yang diajukan Tim Hukum Ganjar-Mahfud dalam Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (2/4/24).

Dalam paparannya, Romo Magnis mengatakan lima pelanggaran etika dalam kaitan dengan Pemilu 2024. Berikut penjelasannya:

a. Pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai Calon Wakil Presiden oleh KPU

Menurut Romo Magnis, pendaftaran Gibran sebagai calon wakil presiden oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) merupakan pelanggaran etika berat.

“Sudah jelas. Mendasarkan diri pada keputusan yang diambil dengan pelanggaran etika yang berat merupakan pelanggaran etika yang berat sendiri. Penetapan seseorang sebagai cawapres yang dimungkinkan secara hukum hanya dengan suatu pelanggaran etika berat juga merupakan pelanggaran etika berat,” ucap Romo Magnis.

b. Keberpihakan Presiden Joko Widodo dalam Pemilu 2024

Romo Magnis menegaskan bahwa sementara presiden memiliki hak untuk memiliki preferensi terhadap calon tertentu.

“Tetapi begitu dia memakai kedudukannya, kekuasaannya, untuk memberi petunjuk pada ASN, polisi, militer, dan lain-lain, untuk mendukung salah satu paslon serta memakai kas negara untuk membiayai perjalanan-perjalanan dalam rangka memberi dukungan kepada paslon itu, dia secara berat melanggar tuntutan etika bahwa dia tanpa membeda-bedakan adalah presiden semua warga negara termasuk semua politisi,” jelasnya.

c. Praktik Nepotisme

Bagi Romo Magnis, penggunaan kekuasaan presiden untuk kepentingan pribadi atau keluarga merupakan tindakan yang memalukan dan menunjukkan kurangnya komitmen untuk melayani seluruh rakyat.

d. Penyalahgunaan Bantuan Sosial

Romo Magnis menyoroti penyalahgunaan bantuan sosial oleh presiden untuk kepentingan politik sebagai contoh pelanggaran etika yang serius, menyerupai tindakan mencuri.

“Kalau presiden berdasarkan kekuasaannya begitu saja mengambil bansos untuk dibagi-bagi dalam rangka kampanye paslon yang mau dimenangkannya, maka itu mirip dengan seorang karyawan yang diam-diam mengambil uang tunai dari kas toko. Jadi itu pencurian ya pelanggran etika,” kata Romo Magnis.

“Itu juga tanda bahwa dia sudah kehilangan wawasan etika dasarnya tentang jabatan sebagai presiden bahwa kekuasaan yang dia miliki bukan untuk melayani diri sendiri, melainkan melayani seluruh masyarakat,” tambahnya.

e. Manipulasi dalam Proses Pemilu

Setiap manipulasi dalam proses pemilu, seperti perubahan waktu pemungutan suara atau perhitungan yang tidak jujur, dianggap sebagai pembongkaran terhadap demokrasi dan merupakan pelanggaran etika yang serius.

“Misalnya waktu untuk memilih diubah atau perhitungan suara dilakukan dengan cara yang tidak semestinya. Praktik semacam itu memungkinkan kecurangan terjadi yang sama dengan sabotase pemilihan rakyat. Jadi suatu pelanggaran etika yang berat,” pungkas Romo Magnis.

Komentar