MK Ubah Pola Pemilu, KPU Usulkan Penyesuaian Mekanisme Rekrutmen Penyelenggara

JurnalPatroliNewsJakarta – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Mochammad Afifuddin, menyatakan bahwa perubahan pola pelaksanaan pemilihan umum (pemilu) akibat putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXI/2024 memunculkan kebutuhan untuk menyelaraskan kembali mekanisme seleksi penyelenggara pemilu.

Hal tersebut diungkapkan Afif dalam tayangan ulang diskusi yang diadakan Fraksi PKB DPR RI, yang disiarkan di kanal YouTube pada Sabtu, 5 Juli 2025.

Menurut Afif, keputusan MK yang memisahkan waktu pelaksanaan pemilu nasional dan pemilu daerah—dengan jarak sekitar dua hingga dua setengah tahun—membuat masa kerja penyelenggara menjadi lebih optimal selama satu periode penuh.

Ia menekankan bahwa pengalaman di Pemilu Serentak 2019 dan 2024 menunjukkan perlunya pembenahan dalam sistem seleksi penyelenggara, terutama agar tidak ada pergantian personel di saat-saat genting menjelang tahapan utama.

“Kami mengusulkan agar proses seleksi penyelenggara pemilu dilakukan secara serentak dan tepat waktu. Jangan sampai sehari sebelum pemilu masih ada pergantian anggota KPU atau Bawaslu,” kata Afif.

Mantan anggota Bawaslu RI ini menilai bahwa putusan MK tersebut memberi peluang penting untuk membenahi tata kelola penyelenggaraan pemilu. Dengan adanya jeda antara pemilu nasional dan lokal, ruang untuk persiapan dan evaluasi menjadi lebih luas.

“Ini harus dimaknai sebagai kesempatan untuk memperbaiki sistem pemilu ke depan,” ujarnya.

Afif juga menegaskan bahwa KPU tidak merasa terbebani oleh dampak putusan tersebut. Menurutnya, beban kerja KPU pada Pemilu 2019 dan 2024 sudah sangat berat, dan keputusan MK saat ini justru membuka ruang bagi kinerja yang lebih efisien dan terencana.

“Dari sudut pandang kami, ini bukan hal luar biasa. Kami sudah melalui pemilu-pemilu berat sebelumnya. Yang terpenting, keputusan ini menjadi momen untuk membenahi sistem pemilu secara menyeluruh,” tutup Afif.

Komentar