MK Umumkan Sidang Putusan Sengketa Pilpres 2024, Kapan?

JurnalPatroliNews – Jakarta – Perjalanan panjang sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa Pilpres 2024 telah memasuki tahap akhir. Mahkamah Konstitusi (MK) hanya tinggal menyelenggarakan sidang pengucapan putusan.

Sudah tidak ada lagi sidang lanjutan. Sidang tinggal pengucapan putusan,” ujar Juru Bicara MK Fajar Laksono seperti dikutip CNN Indonesia, Selasa (16/4/24).

Fajar mengonfirmasi bahwa MK dijadwalkan akan menerima kesimpulan dari semua pihak pada hari yang sama, Selasa, dengan batas waktu pukul 16.00 WIB. Selanjutnya, dia menjelaskan bahwa sidang pengucapan putusan PHPU direncanakan akan berlangsung pada Senin, 22 April.

“Belum ada perubahan untuk agenda itu (sidang pengucapan putusan, red). Kita tetap mengagendakan pengucapan putusan PHPU Pilpres pada 22 April,” tambah Fajar.

Sebelumnya, dalam sidang pada tanggal 5 April, Ketua MK, Suhartoyo, menyampaikan rasa terima kasih atas kelancaran proses sidang.

“Dan tentunya Mahkamah akan bisa mempertimbangkan fakta-fakta hukum yang ada di persidangan secara komprehensif dan secara objektif karena berkat dukungan dari para pihak yang menjadi bagian dari persidangan beberapa hari ini,” kata Suhartoyo dalam persidangan.

Suhartoyo juga menegaskan bahwa semua pihak akan diberitahu tentang jadwal sidang pengucapan putusan.

KPU telah menetapkan pasangan Prabowo-Gibran sebagai pemenang Pilpres 2024 dalam satu putaran dengan perolehan 96.214.691 suara sah. Meskipun demikian, proses sengketa Pilpres masih terus berlanjut di MK.

Pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD menjadi pihak pemohon dalam sengketa ini, sedangkan KPU sebagai pihak termohon.

Dalam persidangan, kedua belah pihak telah mempresentasikan saksi dan ahli, sementara sejumlah menteri dari kabinet Presiden Joko Widodo juga memberikan keterangan yang diperlukan.

Komentar