Pansus II DPRD Buleleng Bersama Eksekutif Bahas Ranperda Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung

Dalam rapat itu juga disampaikan untuk Kecamatan yang belum memiliki RDTR, maka persetujuan KKPR wajib didasarkan pada rekomendasi Forum Tata Ruang yang anggotanya terdiri dari pihak Eksekutif, Akademisi, Pakar pakar lingkungan dan juga BPN.

Selanjutnya Ranperda ini akan dibahas oleh internal Pansus untuk dievaluasi sebelum nantinya akan mendapat proses lebih lanjut.

Komentar