JurnalPatroliNews – Jakarta – Partai Buruh secara resmi menggugat ketentuan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold (PT) dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Gugatan tersebut dilayangkan ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin, 28 Juli 2025, sebagai bentuk protes terhadap sistem pemilu yang dianggap merugikan suara rakyat.
Wakil Presiden Partai Buruh, Said Salahudin, menjelaskan dalam konferensi pers usai pendaftaran permohonan uji materi di Gedung MK, bahwa pihaknya mendesak penghapusan total PT secara nasional.
“Isi tuntutan kami jelas: kami meminta Mahkamah Konstitusi untuk menghapus ambang batas parlemen, menjadi nol persen,” ujar Said.
Menurut Said, berdasarkan riset internal Partai Buruh, lebih dari 70 persen suara pemilih pada Pemilu 2019 dan 2024 tidak berhasil dikonversi menjadi kursi legislatif. Hal ini terjadi karena sistem ambang batas yang terlalu tinggi menyebabkan banyak suara tidak terakomodasi.
Ia juga mengutip data resmi dari KPU yang menunjukkan bahwa pada dua pemilu terakhir, tak ada satu pun partai yang mampu mengamankan kursi parlemen di sebuah daerah pemilihan (dapil) tanpa memperoleh suara sah di atas ambang batas 4 persen.
“Artinya, partai harus memiliki minimal 4 persen suara sah di satu dapil agar bisa merebut kursi terakhir. Ini jelas membuat suara banyak pemilih jadi sia-sia,” terangnya.
Said menambahkan, metode Sainte Lague yang digunakan dalam sistem konversi suara dapat dijadikan acuan untuk menentukan “harga kursi” terendah di suatu dapil. Sebagai contoh, pada Pemilu 2019, dapil Banten III menunjukkan bahwa kursi terakhir di sana memiliki nilai suara setara 4,10 persen. Sementara di Pemilu 2024, dapil Jawa Timur VIII mencatat angka 4,15 persen untuk kursi terakhir.
“Jadi, ketika PT ditetapkan 4 persen secara nasional, nyatanya ada dapil yang harga kursinya justru lebih tinggi dari itu. Ini menciptakan ketimpangan dalam representasi politik,” ujar Said.
Melalui permohonannya, Partai Buruh mengajukan dua opsi kepada MK. Pertama, menghapus ambang batas secara nasional. Kedua, jika MK tetap menganggap PT perlu diberlakukan, maka penerapannya diminta agar disesuaikan dengan dapil, bukan lagi dihitung dari suara sah nasional.
Said mengakui adanya putusan sebelumnya, yakni Putusan MK Nomor 116/PUU-XXI/2023, yang merekomendasikan penurunan ambang batas menjadi di bawah 4 persen untuk Pemilu 2029. Namun demikian, Partai Buruh tetap menilai penting untuk kembali menguji aturan tersebut dengan argumentasi dan bukti yang lebih baru dan kuat.
“Kalau MK masih memandang ambang batas itu relevan, maka kami mohon agar penerapannya dikaitkan langsung dengan perolehan suara di dapil. Ini demi menghindari pengulangan kerugian konstitusional yang dialami banyak partai di masa lalu, termasuk kami,” pungkasnya.














