JurnalPatroliNews – Jakarta – Fraksi Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan menegaskan bahwa Presiden Terpilih, Prabowo Subianto, memiliki kebebasan yang signifikan untuk melakukan perubahan terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2025.
Pernyataan ini disampaikan oleh Fraksi PDI Perjuangan dalam Rapat Paripurna yang membahas Pandangan Umum Fraksi-Fraksi mengenai RUU APBN 2025 dan Nota Keuangannya pada Selasa, 20 Agustus 2024.
Adisatrya Suryo Sulisto, selaku juru bicara Fraksi PDI Perjuangan, menyatakan bahwa fraksinya memandang APBN sebagai alat kebijakan fiskal yang dirancang untuk menciptakan kesejahteraan serta pembangunan di berbagai sektor, dan menyebarkan hasil pembangunan ke seluruh penjuru Indonesia. RUU APBN 2025 ini dirancang dalam masa peralihan pemerintahan.
“Meski RAPBN 2025 disusun oleh pemerintahan yang sudah berakhir, namun yang akan melaksanakan dan bertanggung jawab atas laporan pemerintah pusat adalah pemerintahan baru,” ujar Adi dalam Rapat Paripurna tersebut.
Oleh sebab itu, Fraksi PDI Perjuangan memandang bahwa pemerintahan yang baru memiliki keleluasaan besar untuk menyempurnakan APBN 2025 serta Rencana Kerja Pemerintah tahun 2025. Adi menambahkan bahwa penyempurnaan ini bisa dilakukan melalui RAPBN Perubahan.
“Dengan demikian, pemerintahan baru memiliki peluang luas untuk menyempurnakan RKP dan APBN 2025 melalui RAPBN-P,” kata Adi.
Komentar