JurnalPatroliNews – Jakarta – Aparat penegak hukum dari jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat dilaporkan berhasil membongkar praktik terselubung peredaran sediaan farmasi tanpa izin resmi.
Petugas kepolisian menggerebek sebuah toko kosmetik di kawasan Jalan Juanda, Kecamatan Sawah Besar, Jakarta Pusat, yang ditengarai kuat sengaja dijadikan sebagai kedok bisnis gelap obat keras ilegal.
Dalam operasi penindakan tersebut, dua orang pria masing-masing mengantongi identitas berinisial M yang berusia empat puluh satu tahun serta MY yang berumur dua puluh enam tahun sukses ditangkap petugas.
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Reynold E.P Hutagalung, membeberkan bahwa silsilah pengungkapan perkara ini berakar dari adanya laporan berkala yang dilayangkan oleh warga sekitar.
Masyarakat menaruh kecurigaan yang besar terhadap adanya aktivitas tidak wajar di salah satu ruko niaga yang dinilai menjadi episentrum sirkulasi peredaran obat-obatan berbahaya.
Mendapati informasi berharga tersebut, tim operasional langsung bergerak taktis melakukan silsilah penyelidikan hingga akhirnya melancarkan aksi penggerebekan pada hari Sabtu siang kemarin.
Titik lokasi penggerebekan dipastikan berada di sebuah toko kosmetik yang beralamat di Jalan Juanda IV Nomor 55, Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Sawah Besar, Jakarta Pusat.
Dari hasil penggeledahan badan dan seisi ruangan toko, petugas menyita barang bukti berupa seratus lima puluh tujuh butir tramadol serta seribu seratus sembilan puluh butir hexymer siap edar.
Polisi juga mengamankan seratus butir trihexyphenidyl, delapan puluh lima butir alprazolam, uang tunai hasil penjualan senilai satu juta delapan ratus delapan puluh sembilan ribu rupiah, tiga bundel plastik klip kecil, dan dua unit ponsel.
Modus Penyamaran Praktik Dagang Kosmetik Hingga Jeratan Ancaman Hukum Pidana Kesehatan Baru
Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Wisnu Setiyawan Kuncoro, menyebut diler pelaku sengaja memajang produk kecantikan di etalase depan guna mengelabui pandangan warga maupun petugas.
Strategi kamuflase tersebut diterapkan agar sirkulasi transaksi jual beli obat keras golongan G kepada para pelanggan setianya bisa berjalan mulus tanpa memicu kecurigaan lingkungan.
Hingga saat ini, pihak kepolisian menegaskan masih terus melakoni silsilah pendalaman perkara guna memburu sosok diler penyuplai utama yang bertindak sebagai pemasok barang terlarang itu.
Pihak otoritas keamanan berjanji akan terus menguliti silsilah jaringan distribusi ini lantaran tidak menutup kemungkinan adanya keterlibatan dari kelompok sindikat peredaran obat ilegal lainnya.
Kedua tersangka beserta seluruh tumpukan barang bukti kini telah dijebloskan ke dalam ruang tahanan mako Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat demi menjalani proses hukum berikutnya.
Atas perbuatan nekatnya, kedua pemuda tersebut dijerat menggunakan Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat dua Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Jeratan hukum tersebut juga dikombinasikan secara berlapis dengan silsilah aturan terbaru yang tertuang di dalam UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.














