JurnalPatroliNews – Jakarta – Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menegaskan bahwa Hasto Kristiyanto masih menjabat sebagai Sekretaris Jenderal meskipun telah divonis 3,5 tahun penjara dalam kasus suap oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Pernyataan itu disampaikan oleh Ketua DPP PDIP Djarot Saiful Hidayat, yang menekankan bahwa jabatan Sekjen belum akan diganti hingga partai menggelar kongres.
“Posisi Mas Hasto masih sebagai Sekjen hingga kongres mendatang. Soal pergantian, semuanya akan dibahas dalam forum kongres,” kata Djarot saat ditemui di Kantor DPP PDIP, Jalan Diponegoro, Jakarta, Minggu 27 Juli 2025.
Djarot juga memastikan bahwa tidak ada perubahan pada posisi Ketua Umum. Ia menyebut hasil Rakernas sebelumnya telah memutuskan Megawati Soekarnoputri tetap memimpin PDIP untuk periode 2025–2030.
“Kongres nanti hanya akan mengesahkan keputusan Rakernas, yang sudah bulat mendukung Ibu Megawati sebagai Ketua Umum,” jelasnya.
Sementara itu, kasus hukum yang menjerat Hasto bermula dari dugaan keterlibatannya dalam suap kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan. Suap tersebut berkaitan dengan upaya mengurus pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019–2024 demi kepentingan Harun Masiku.
Ketua Majelis Hakim Rios Rahmanto menjatuhkan vonis 3 tahun 6 bulan penjara kepada Hasto, karena dinilai melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Tipikor, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Meski demikian, hakim menyatakan Hasto tidak terbukti menghalangi penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 UU Tipikor. Namun, tidak ditemukan alasan pembenar atau pemaaf dalam perkara tersebut.
“Hukuman ini dijatuhkan karena tidak ada alasan hukum yang membebaskan terdakwa dari tanggung jawabnya,” kata hakim saat membacakan putusan.
Dengan demikian, status Hasto di struktur PDIP belum berubah, dan seluruh proses reorganisasi akan mengikuti keputusan resmi dalam kongres partai selanjutnya.
Tanya ChatGPT














