JurnalPatroliNews – Jakarta – Koordinator Simpul Aktivis Angkatan 98 (Siaga 98), Hasanuddin, menyatakan bahwa kontroversi terkait keabsahan ijazah mantan Presiden Joko Widodo telah berkembang jauh melampaui ranah hukum, dan kini masuk kategori skandal publik yang menyeret berbagai institusi penting.
Pernyataan tersebut muncul menanggapi situasi terbaru soal dugaan ijazah palsu Jokowi yang terus menjadi sorotan, apalagi setelah pernyataan mengejutkan dari mantan Rektor Universitas Gadjah Mada, Prof. Sofian Effendi. Dalam komentarnya, Sofian sempat menyebut bahwa Jokowi tidak memenuhi standar kelulusan sarjana—walau kemudian ia mencabut ucapannya dan menyampaikan permintaan maaf.
Menurut Hasanuddin, mundurnya pernyataan tersebut justru memicu spekulasi soal kemungkinan adanya tekanan dari pihak-pihak tertentu. “Kami melihat ini bukan lagi sekadar polemik hukum atau tuduhan kriminal. Ini telah membentuk sebuah skandal yang kompleks, melibatkan berbagai lembaga negara, institusi pendidikan, penyelenggara pemilu, serta tokoh nasional,” tegasnya pada Minggu, 27 Juli 2025.
Ia menyebut skandal ini menyentuh persoalan mendalam mengenai kredibilitas dan integritas sistem negara. “Ketika integritas akademik dan proses pemilu bisa dipertanyakan, maka yang terancam adalah kepercayaan publik terhadap fondasi demokrasi itu sendiri,” tambahnya.
Hasanuddin juga menilai dinamika kasus ini terus bergerak tanpa arah yang jelas, namun gaduhnya justru makin membesar. Ia menyebut bahwa fenomena ini bisa mengindikasikan motif politik tertentu maupun upaya pengalihan isu yang dibungkus dalam narasi publik.
“Kita lihat sendiri, perubahan pernyataan, tarik-ulur fakta, serta kebingungan di tengah masyarakat hanya memperkeruh keadaan. Pada akhirnya, ini justru berpotensi merusak legitimasi lembaga pendidikan dan penegak hukum kita,” tandas Hasanuddin.
Dengan ketidakpastian yang masih melingkupi isu ini, ia menyerukan agar publik tetap kritis, namun juga mendorong penyelesaian yang jujur dan transparan—bukan hanya untuk membela individu, tapi demi menjaga martabat institusi.














