Pelanggaran Gibran Diungkit di Sidang MK, Saat Bagi-bagi Susu di CFD..?

JurnalPatroliNews – Jakarta – Nama Gibran Rakabuming Raka mencuat dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden di Mahkamah Konstitusi hari ini. Salah satu poin yang dibahas adalah terkait pelanggaran membagikan susu saat acara Car Free Day (CFD) di Jakarta.

Perbincangan ini dimulai ketika saksi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) diberi kesempatan untuk menjelaskan beberapa kasus pelanggaran pemilu yang pernah ditangani.

Anggota Divisi Hukum dan Diklat Bawaslu DKI Jakarta, Sahroji, menyoroti beberapa kasus, salah satunya adalah pembagian susu saat Car Free Day.

“Kedua terkait kegiatan Car Free Day di Jalan Thamrin. Bahwa kegiatan CFD terjadi fanggal 3 Desember 2023. Di mana dalam CFD sesuai dengan informasi media dan data penelusuran itu ada pembagian susu merek Greenfield kepada warga,” ucap Sahroji dalam sidang MK, Rabu, (3/4/24).

Sahroji menjelaskan bahwa kegiatan pembagian susu tersebut dilaporkan karena diduga melanggar Peraturan Gubernur DKI Nomor 12 tahun 2016 tentang Hari Bebas Kendaraan Bermotor, yang melarang kegiatan semacam itu.

“Di aturan itu, pasal 7 melarang kegiatan tersebut,” ujar dia.

Bawaslu Jakarta Pusat kemudian melakukan penelusuran atas kasus ini. Namun, hasilnya menunjukkan bahwa tindakan membagikan susu tersebut tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Gubernur.

“Hari bebas kendaraan bermotor tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan politik, SARA dan ajakan yang bersifat menghasut,” tegas Sahroji.

Ketua MK, Suhartoyo, kemudian menanyakan langkah apa yang diambil Bawaslu DKI terkait pelanggaran tersebut. Sahroji menyatakan bahwa Bawaslu merekomendasikan dugaan tersebut kepada Penjabat Gubernur DKI Jakarta untuk ditindaklanjuti.

“Sampai saat ini kami masih koordinasi tindak lanjutnya,” kata dia.

Dalam sidang PHPU di MK hari ini, agenda utamanya adalah mendengarkan kesaksian dan pendapat ahli yang dihadirkan oleh KPU dan Bawaslu. KPU membawa satu ahli dan dua saksi yang ahli dalam bidang Teknologi Informasi, sementara Bawaslu membawa beberapa saksi, termasuk pegawai Bawaslu sendiri.

Komentar