JurnalPatroliNews – Jakarta – Sekretaris Jenderal Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Taj Yasin dan Wakil Ketua Umum PPP Agus Suparmanto resmi dilaporkan oleh sejumlah kader ke Polda Metro Jaya.
Pelaporan hukum terhadap dua elite pengurus pusat tersebut dilayangkan atas dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen internal partai.
Langkah hukum ini tertuang dalam dua Laporan Polisi (LP) terpisah namun saling berkaitan satu sama lain di markas kepolisian.
Pada berkas laporan pertama, Taj Yasin diadukan atas dugaan manipulasi pemalsuan dokumen administratif beserta stempel resmi organisasi.
Sementara pada berkas laporan kedua, Agus Suparmanto dilaporkan atas dugaan pemalsuan fisik Kartu Tanda Anggota (KTA) partai.
Informasi mengenai adanya pelaporan ganda ini dikonfirmasi langsung oleh kuasa hukum pelapor, Dal Lyckhen, kepada wartawan di Jakarta pada Sabtu (13/6/2026).
Dal Lyckhen menjelaskan bahwa pembuatan fisik KTA yang diduga palsu tersebut berkaitan erat dengan pemalsuan dokumen pendukung lainnya.
Pengurusan berkas tersebut diduga kuat dilakukan secara sepihak tanpa melalui prosedur resmi maupun regulasi organisasi yang berlaku di internal partai berlogo Kakbah.
“Jadi ada dua pelapor, satu dugaan pemalsuan KTA, kemudian satu lagi melaporkan terkait dengan dugaan pemalsuan dokumen (KTA) yang saling terkait dengan terlapor AS dan TY,” tutur Dal Lyckhen.
Penegasan DPC Jakarta Selatan Terkait Status Keanggotaan
Di tempat yang sama, Ketua DPC PPP Jakarta Selatan, M. Nasir, selaku pihak pelapor utama memberikan penegasan terkait status administratif keanggotaan di wilayahnya.
Nasir menyatakan dengan tegas bahwa struktur kepengurusan DPC PPP Jakarta Selatan sama sekali tidak pernah menerbitkan kartu keanggotaan untuk Agus Suparmanto.
Pihaknya mengaku tidak pernah menerima draf laporan masuk ataupun mengeluarkan rekomendasi resmi untuk penerbitan KTA atas nama yang bersangkutan.
Akibat adanya praktik dugaan pemalsuan dokumen dan kartu anggota tersebut, Nasir merasa marwah serta mekanisme internal partai sangat dirugikan.
Tindakan melompati aturan ini dinilai memicu munculnya klaim dari pihak yang tidak sah sebagai kader untuk merasa memiliki hak politik untuk dipilih dalam forum strategis.
Bahkan, oknum yang bersangkutan dinilai telah melampaui kewenangannya dengan berani mengeluarkan berbagai macam pernyataan resmi ke ruang publik.
Nasir memungkasi keterangannya dengan mengingatkan bahwa PPP merupakan parpol yang taat asas kepengurusan kepemimpinan sejak lama.
Oleh karena itu, siapa pun figur yang berambisi menduduki posisi puncak struktural wajib melewati mekanisme serta pintu resmi yang telah ditentukan oleh konstitusi partai.









Komentar