Polemik Susu Impor Bebas Bea Masuk di Indonesia, Pemerintah Ambil Tindakan

JurnalPatroliNews – Jakarta – Aksi protes yang dilakukan oleh peternak sapi perah di Jawa Timur dan Jawa Tengah telah memicu respons cepat dari berbagai pihak di pemerintahan. Kejadian seperti mandi susu dan pembuangan susu yang ramai di media sosial ini mendapat perhatian serius, hingga mendorong beberapa menteri di Kabinet Merah Putih untuk angkat bicara.

Menteri Pertanian Amran Sulaiman telah mengambil langkah tegas dengan menunda sementara impor susu untuk lima perusahaan yang menolak penawaran susu lokal dari para peternak.

“Selandia Baru dan Australia memanfaatkan Perjanjian Perdagangan Bebas dengan Indonesia, yang menghapuskan bea masuk pada produk susu. Sehingga membuat harga produk mereka setidaknya 5% lebih rendah dibandingkan dengan harga pengekspor produk susu global lainnya,” kata Budi dalam konferensi pers di kantornya, Senin (11/11/2024).

Budi menjelaskan dalam konferensi pers, bahwa kedua negara tersebut memanfaatkan Perjanjian Perdagangan Bebas (FTA) dengan Indonesia yang membebaskan bea masuk untuk produk susu mereka, sehingga harga susu impor dari Selandia Baru dan Australia setidaknya 5% lebih murah dibandingkan produk dari negara pengekspor lain.

Mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 101 Tahun 2009, bea masuk produk susu biasanya ditetapkan sebesar 5%.

Namun, khusus untuk Selandia Baru dan Australia, tarif tersebut dihapuskan berkat perjanjian perdagangan ASEAN-Australia-New Zealand Free Trade Area (AANZFTA), yang diatur lebih lanjut dalam PMK Nomor 166 Tahun 2011.

Beberapa jenis produk susu yang dibebaskan bea masuk mencakup:

  1. Susu tanpa tambahan gula atau pemanis (tarif pos 0402.91.00.00),
  2. Susu cair termasuk yang berbentuk kental (tarif pos 0403.10.91.00),
  3. Susu mentega (tarif pos 0403.90.10.00).

Di sisi lain, susu lokal juga mendapatkan perlakuan istimewa melalui pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2022. Berdasarkan Pasal 7 ayat (2) huruf i, susu masuk dalam kategori barang kebutuhan pokok yang penting untuk rakyat, sehingga bebas PPN.

Dengan penyesuaian kebijakan ini, pemerintah berharap situasi di sektor peternakan sapi perah lokal dapat lebih kondusif, serta peternak lokal tidak lagi terbebani oleh dominasi produk susu impor yang lebih murah.

Komentar