Putusan MK Tuai Pro-Kontra, Golkar Lakukan Kajian Mendalam

JurnalPatroliNews – Jakarta – Partai Golkar saat ini tengah melakukan pendalaman atas Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XII/2024 yang mengatur mengenai pelaksanaan Pemilu Serentak 2029. Keputusan MK tersebut menjadi bahan perdebatan publik dan memicu kontroversi di berbagai kalangan.

Wakil Ketua Umum Partai Golkar, Adies Kadir, mengungkapkan bahwa partainya kini secara aktif menganalisis dampak dari putusan tersebut. Pernyataan ini disampaikan setelah dirinya menjadi pembicara utama dalam sebuah diskusi publik bertajuk “Quo Vadis Pemilu Indonesia? Dampak Putusan No 135/PUU-XII/Tahun 2024 Terhadap Pemilu Serentak 2029”, yang digelar di Kantor DPP Partai Golkar, Jakarta, pada Kamis, 24 Juli 2025.

“Golkar saat ini sedang menyusun kajian komprehensif. Karena putusan MK ini sudah menimbulkan perdebatan luas, bahkan dianggap sebagian pihak tidak konsisten,” ujar Adies kepada para peserta diskusi.

Diskusi publik tersebut dipandu oleh Ketua Bidang Kebijakan Hukum dan HAM DPP Golkar, Christina Aryani, dan menghadirkan tokoh-tokoh hukum nasional seperti Prof. Mahfud MD, Prof. Valina Singka, dan politisi PDI Perjuangan, Arteria Dahlan.

Menurut Adies, masukan dari para pakar akan menjadi bagian penting dalam proses pengambilan sikap resmi DPP Golkar. Ia menegaskan bahwa partainya belum mengambil keputusan final, melainkan masih berada pada tahap menggali perspektif dari berbagai pihak.

“Kami baru mendengar pendapat para ahli, dan itu akan jadi bahan pertimbangan untuk langkah selanjutnya,” jelas Adies, yang juga menjabat Wakil Ketua DPR RI.

Sementara itu, Prof. Mahfud MD, yang pernah menjabat sebagai Ketua MK, menyampaikan kritik terbuka terhadap putusan tersebut. Ia menilai Mahkamah telah memasuki ranah teknis yang seharusnya bukan kewenangannya.

“MK kali ini sudah terlalu jauh masuk ke aspek teknis, dan keputusan ini dianggap tidak tepat serta tidak konsisten. Tapi karena sifatnya final dan mengikat, maka harus dicari solusi konstitusional untuk menjalankannya tanpa menabrak aturan dasar,” kata Mahfud dalam forum tersebut.

Ia pun menyampaikan lima usulan sebagai alternatif jalan keluar dari polemik yang sedang berkembang. Mahfud menambahkan, penting bagi MK untuk memahami bahwa keputusan mereka kini telah memicu keresahan di tengah masyarakat.

“Minimal, Mahkamah perlu menerima sinyal bahwa keputusannya telah menimbulkan kegaduhan politik,” pungkas Mahfud.