JurnalPatroliNews – Jakarta –Â Gagasan menurunkan ambang batas parlemen menjadi 0,5 persen dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang Pemilu masih dianggap wajar oleh Anggota Komisi II DPR RI, Mardani Ali Sera. Meski begitu, ia menilai ketentuan ambang batas 4 persen yang saat ini berlaku sejatinya telah berada pada titik moderat.
Menurut politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tersebut, batas 4 persen dirancang untuk menjaga keseimbangan antara keterwakilan suara rakyat dan efektivitas kerja parlemen dalam mendukung jalannya pemerintahan.
Mardani menyoroti dinamika terbaru di DPR, di mana komposisi partai politik kini didominasi oleh partai-partai menengah. Kondisi ini berbeda dengan periode sebelumnya yang masih memiliki partai dengan kekuatan dominan.
Ia menilai absennya partai besar yang benar-benar dominan berpotensi memengaruhi efektivitas pengambilan kebijakan strategis pemerintah. Dalam situasi seperti itu, proses legislasi dan pengambilan keputusan dinilai rentan berjalan lebih lambat karena dipenuhi kompromi politik jangka pendek.
Atas dasar tersebut, Mardani menekankan pentingnya pembahasan yang cermat dan terbuka terkait pengaturan ambang batas parlemen dalam RUU Pemilu. Ia mendorong semua pemangku kepentingan untuk terlibat aktif memberikan pandangan agar sistem pemilu ke depan tetap mampu menjaga stabilitas pemerintahan, sekaligus memastikan aspirasi rakyat tetap terwakili secara adil.














