Soal Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres, Sultan Yakin MK Tidak Terpengaruh Manuver Politik Elite

JurnalPatroliNews – Jakarta – Wakil ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Sultan B Najamudin merespon upaya Judicial Review Undang-undang Pemilu terkait batas usia minimal Calon presiden dan calon wakil presiden dari beberapa pihak ke Mahkamah Konstitusi.

Menurutnya, MK harus menjaga marwah konstitusi dan aturan perundang-undangan yang dibuat oleh pemerintah dan lembaga legislatif. Artinya, MK tidak boleh serta merta mengevaluasi materi UU pemilu hanya karena ingin memenuhi obsesi politik elit tertentu menjelang pemilu presiden. 

“Kami Haqul yakin MK tidak akan terpengaruh, apalagi ikut terlibat dalam dinamika dan manuver politik praktis yang dimainkan oleh para elit politik. Karena tak tepat bagi MK untuk mengkaji dan memutuskan mengubah pasal 169 huruf (q) UU pemilu di tengah proses politik yang sedang berlangsung saat ini”, ujar mantan aktivis KNPI itu melalui keterangan resminya pada Jum’at (13/10).

Perdebatan terkait batas usia minimal capres dan cawapres, kata Sultan, sangat menyita perhatian publik hari-hari ini. Secara umum publik tidak sependapat dan cenderung menolak upaya JR yang dinilai hanya memuluskan langkah politik elit politik tertentu.

“Lembaga hukum dan MK harusnya menahan diri untuk tidak menindaklanjuti upaya hukum dan JR yang terkait dengan Pemilu di saat proses pemilu sedang berlangsung. Apalagi materi JR tidak memiliki relevansinya dengan tahapan proses pemilu, baik secara langsung maupun tidak langsung”, tegasnya.

Komentar