Soal Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres, Sultan Yakin MK Tidak Terpengaruh Manuver Politik Elite

Lebih lanjut Sultan menerangkan bahwa materi pasal 169 UU pemilu tidak pernah menimbulkan masalah pada pemilu-pemilu sebelumnya. 

“Kami tidak melihat adanya dampak sosiologis maupun yuridis dari pasal yang telah melahirkan banyak pemimpin Nasional ini. Kecuali adanya obsesi dan manuver politik elit tertentu menjelang pemilu presiden 2024” tutupnya.

Diketahui, aturan tentang syarat usia minimal capres-cawapres tertuang dalam Pasal 169 huruf q UU Pemilu tengah digugat ke MK. Pemohon perkara ini terdiri dari sejumlah pihak, mulai dari kalangan mahasiswa, pengacara, kepala daerah, hingga politisi.

Para pemohon mempersoalkan Pasal 169 huruf q UU Pemilu berbunyi, “Persyaratan menjadi calon presiden dan calon wakil presiden adalah: berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun.” (askara)

Komentar