Soal Perpanjangan Jabatan Firli Cs, Mahfud: Jokowi Ikuti MK

JurnalPatroliNews – Jakarta,- Pemerintah bakal menaati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perpanjangan jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hal itu diungkapkan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD, usai rapat terbatas dengan Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (9/6/2023).

“Pemerintah memutuskan mengikuti putusan MK,” kata Mahfud saat memberikan keterangan kepada wartawan.

Mahfud menjelaskan dalam beberapa hal pemerintah kurang sependapat dengan putusan MK, namun pemerintah harus tunduk pada ketentuan konstitusi. Bahkan keputusan MK itu final dan mengikat.

“Sehingga dengan menyatakan jabatan komisioner KPK itu berlaku 5 tahun dan berlaku untuk periode eksisting atau sekarang maka itu akan diikuti pemerintah, terlepas dari kita suka atau tidak suka,” katanya.

Meski begitu, Mahfud menjelaskan Jokowi belum akan mengeluarkan keputusan presiden dalam waktu dekat. Ini mengingat masa jabatan Firli Bahuri Cs baru habis 19 Desember mendatang.

“Tapi kalau pemerintah tidak membentuk tim seleksi sekarang itu berarti sekarang ya berlaku untuk sekarang untuk jabatan itu,” kata Mahfud.

Selain itu, dia membeberkan juga hal-hal yang membuat pemerintah tidak sependapat atas putusan MK ini. Bahkan menyebut keputusan ini terasa inkonsisten.

“Ya misalnya dulu ini kan diangkat berdasarkan UU lama yang 4 tahun (masa jabatan), kok tiba-tiba diubah sekarang ya kenapa tidak boleh berlaku ke depan saja. Misalnya dulu Ghufron tidak memenuhi syarat menurut UU baru maka diberlakukan yang lama gitu,” kata Mahfud.

“Terasa inkonsisten. Tapi karena MK mengatakan kepada saya berlaku untuk sekarang ya sudah diikuti saja,” tambahnya.

Komentar