Kementerian ESDM Pastikan: 35% Saham Shell Tetap Dijual ke Pertamina, Batal Diterminasi

JurnalPatroliNews – Jakarta, – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan proses peralihan hak partisipasi atau Participating Interest (PI) milik Shell ke Pertamina sebesar 35% di Blok Masela sudah hampir selesai.

Namun, skema pengambilalihan PI di Blok Masela akan tetap menggunakan skema akuisisi atau bisnis antarperusahaan. Sebelumnya, ada opsi bahwa pemerintah dapat menterminasikan kontrak Shell di Blok Masela apabila perusahaan tersebut masih alot dalam proses pelepasan PI ini.

Terlebih, di dalam rencana pengembangan atau Plan of Development (PoD) disebutkan bahwa bila lima tahun sejak PoD ditandatangani pada 2019 lalu Blok Masela tidak ada progres signifikan, maka blok gas jumbo ini bisa dikembalikan kepada negara.

Meski demikian, menurut Arifin, negosiasi harga antara Pertamina dan Shell untuk pelepasan PI 35% di Blok Masela sudah hampir mengerucut. Bahkan, harga yang ditawarkan Shell sudah jauh di bawah US$ 1 miliar, tidak seperti yang ditawarkan sebelumnya.

“Akuisisi. 35% dan angkanya gak segitu (US$ 1 miliar). Jauh di bawah (US$ 1 miliar),” kata Arifin saat ditanya apakah benar biaya akuisisi sampai US$ 1 miliar, ditemui di Gedung Kementerian ESDM, Jumat (9/6/2023).

Setelah kedua belah pihak mencapai kata sepakat, maka langkah selanjutnya yakni revisi rencana pengembangan atau Plan of Development (PoD). Mengingat, dalam revisi PoD ini, Inpex selaku operator akan memasukkan teknologi Carbon Capture Utilization and Storage (CCUS).

Sebelumnya, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Dewan Energi Nasional (DEN) Djoko Siswanto menyarankan agar Shell dapat segera menyetujui harga yang ditawarkan calon penggantinya untuk akuisisi 35% PI Blok Masela. Pasalnya, apabila proses negosiasi berbelit-belit pemerintah dapat menterminasikan kontrak kerja sama di blok jumbo tersebut.

Komentar