JurnalPatroliNews – Jakarta – Sri Mulyani Indrawati, Menteri Keuangan, mengungkapkan bahwa pemerintah pusat telah mengalokasikan dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk mendukung pelaksanaan Pilkada serentak yang dijadwalkan pada 27 November 2024.
Dana dari APBN ini bertujuan untuk membantu daerah-daerah yang mengalami kendala anggaran dalam menyelenggarakan pemilihan kepala daerah.
“Kemenkeu dan Kemendagri memastikan, meyakinkan pilkada serentak akan tetap berjalan tepat waktu dan tentu dengan kondisi anggaran yang sudah tersedia,” kata Sri Mulyani saat rapat kerja dengan Komite IV DPD, Jakarta, Senin (2/9/2024).
Pada dasarnya, anggaran Pilkada ini disediakan oleh pemerintah daerah dalam bentuk hibah yang disalurkan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Hingga 23 Agustus 2024, dari total alokasi Rp 37,52 triliun, sebanyak 97% atau Rp 36,61 triliun telah terealisasi.
“Dari daerah-daerah yang mampu bayar Pilkada ini Rp 37,25 triliun, dilakukan hibah dari APBD ke KPU dan Bawaslu sudah terealisasi Rp 36,61 triliun untuk penyelenggaraan Pilkada di seluruh Indonesia,” ujar Sri Mulyani.
Namun, bagi daerah yang masih mengalami kesulitan anggaran, pemerintah pusat telah melakukan intervensi melalui transfer ke daerah (TKD) yang disalurkan melalui berbagai skema, termasuk treasury deposit facility (TDF) sebesar Rp 67,9 miliar untuk 12 Pemda, Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar Rp 555,4 miliar untuk 56 Pemda, dan Dana Bagi Hasil (DBH) sebesar Rp 180,6 miliar untuk 24 Pemda.
“Ada daerah-daerah yang kemarin masih ada hambatan kami melakukan intercept dengan membayarkan hibah melalui TDF, yaitu mereka yang sebetulnya punya dana dalam bentuk TDF yakni dalam bentuk DBH yang waktu itu dalam bentuk surat berharga,” tambah Sri Mulyani.
“Kami juga melakukan intercept melalui instrumen DAU senilai Rp 555,4 miliar untuk 56 Pemda dan juga melalui pembayaran DBH Rp 180,6 miliar untuk 24 Pemda,” tegasnya.
Komentar