Tes Kesehatan Paslon Terakhir 27 Oktober, Prabowo-Gibran Daftar KPU Rabu Besok

Pasal 40 Peraturan KPU No. 19 Tahun 2023

(1) Tim pemeriksa kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (2) huruf c melakukan pemeriksaan kesehatan jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika terhadap bakal pasangan calon.

(2) Tim pemeriksa kesehatan menetapkan kesimpulan hasil pemeriksaan kesehatan jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika bakal Pasangan Calon.

3) Kesimpulan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan ke dalam berita acara kesimpulan hasil pemeriksaan kesehatan yang ditandatangani oleh tim pemeriksa kesehatan yang menyatakan calon Presiden dan calon Wakil Presiden:
a. mampu atau tidak mampu secara jasmani dan rohani; dan
b. terindikasi atau tidak terindikasi penyalahgunaan narkotika.

(4) Tim pemeriksa kesehatan menyampaikan surat keterangan kesehatan dan berita acara kesimpulan hasil pemeriksaan kesehatan bakal Pasangan Calon sebagai pemenuhan kelengkapan persyaratan bakal Pasangan Calon kepada KPU.

(5) Surat keterangan kesehatan bakal Pasangan Calon dan seluruh hasil pemeriksaan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) bersifat final.

Sebagai informasi, pasangan Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar telah melaksanakan pemeriksaan kesehatan di RSPAD pada Sabtu (21/10) kemarin. Sementara pasangan Ganjar Pranowo dan Mahfud Md menjalani pemeriksaan kesehatan di RSPAD pada Minggu (22/10).