Tok..! RUU DKJ Disetujui, Ketua dan Anggota Dewan Kawasan Aglomerasi Ditunjuk oleh Presiden

JurnalPatroliNews – Jakarta, – DPR RI dan Pemerintah, sepakat soal rumusan baru dalam draf Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta atau RUU DKJ, yaitu agar ketua dan anggota Dewan Kawasan Aglomerasi ditunjuk oleh Presiden.

Supratman Andi Agtas, Ketua Badan Legislatif (Baleg), dalam rapat Panitia Kerja (Panja) pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU DKJ, bertanya kepada peserta Panja sebelum mengetuk palu di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (14/3/24).

“Jadi kita setuju yang rumusan baru, ya?” tanya Supratman.

Rumusan baru tersebut untuk menganulir rumusan lama, seperti yang tertuang dalam DIM 523 ayat (3) draf RUU DKJ yang menyebutkan, Dewan Kawasan Aglomerasi dipimpin oleh Wakil Presiden.
Supratman menyebut, ketentuan lebih lanjut mengenai Dewan Kawasan Aglomerasi serta tata cara penunjukan ketua dan anggota, diatur oleh Peraturan Presiden (Perpres).

“Kemudian ketentuan itu diatur dalam Peraturan Presiden. Jadi ditunjuk lewat Keputusan Presiden. Jadi artinya dia mau kasih ke Wapresnya, mau kasih ke siapa, problem ketatanegaraan kita menjadi selesai,” ucapnya.

Mardani Ali Sera, Anggota Baleg DPR-RI, turut menyetujui rumusan baru itu. Ia menilai, Dewan Kawasan Aglomerasi berbeda dengan Badan Pengarah Percepatan Otonomi Khusus Papua (BP3OKP), yang dipimpin oleh Wapres.

“Saya setuju dengan draf yang dibuat pimpinan, karena memang kita sistemnya Presidensial. Bahwa nanti Presiden tetap menunjuk Wakil Presiden, tidak ada masalah, karena bedanya kalau Papua tidak sensitif Pimpinan, kalau Jabodetabek wow, bukan cuma sensitif, itu super,” ujar Mardani.

Sebelumnya, Tito Karnavian, Menteri Dalam Negeri, menerangkan alasan Pemerintah mengusulkan Wapres yang memimpin Dewan Kawasan Aglomerasi dalam draf RUU DKJ, karena akan menangani permasalahan kompleks yang sifatnya lintas Menteri Koordinator (Menko).

“Kalau bicara menyelesaikan persoalan yang kompleks lintas Menko, yaitu Presiden dan Wakil Presiden, kita melihat saat itu, bahwa Presiden memiliki tanggung jawab Nasional, pekerjaannya sangat luas, maka perlu lebih spesifik ditangani oleh Wapres,” kata Tito dalam rapat kerja Baleg DPR bersama Pemerintah terkait RUU DKJ.

Pada Pasal 51 draf RUU DKJ menyebutkan, pembangunan Daerah Khusus Jakarta akan disinkronkan dengan kawasan aglomerasi. Kawasan tersebut meliputi Jakarta, Kabupaten Bogor, Kabupaten Tangerang, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Cianjur, Kota Bogor, Kota Depok, Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, dan Kota Bekasi.

Komentar