JurnalPatroliNews – Jakarta – Rencana penyesuaian tata kelola Taman Nasional Way Kambas (TNWK) di Lampung yang berpotensi memangkas kawasan zona inti menuai penolakan keras dari DPR RI. Anggota Komisi IV DPR, Daniel Johan, secara tegas meminta pemerintah membatalkan rencana perubahan fungsi tersebut.
Menurut Daniel, pengalaman berbagai bencana alam yang terjadi di wilayah Sumatera seharusnya menjadi pelajaran penting. Ia menilai, alih fungsi kawasan hutan selama ini berkontribusi besar terhadap meningkatnya risiko banjir dan longsor.
Ia menyoroti ironi di tengah situasi ekologis yang rapuh, justru muncul wacana pengalihan peruntukan kawasan konservasi menjadi zona pemanfaatan. Hal itu disampaikannya saat dimintai tanggapan pada Sabtu, 13 Desember 2025.
Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tersebut mengingatkan bahwa perubahan fungsi TNWK menyimpan sejumlah risiko serius. Selain mengancam kelestarian satwa dilindungi seperti gajah dan badak, kebijakan itu juga berpotensi memperbesar konflik antara manusia dan satwa liar.
Daniel juga menilai rencana tersebut tidak sejalan dengan ketentuan perundang-undangan. Ia menegaskan bahwa Undang-Undang Kehutanan secara tegas mengamanatkan perlindungan maksimal terhadap zona inti kawasan konservasi dan hutan lindung.
Ia pun mendorong agar pemerintah menghentikan sementara seluruh rencana perubahan fungsi kawasan hingga dilakukan audit ekologis dan evaluasi tata kelola yang independen. Menurutnya, pengembangan zona pemanfaatan seharusnya dilakukan tanpa mengganggu zona inti, dengan fokus pada upaya restorasi dan rehabilitasi kawasan Way Kambas.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, Daniel menekankan pentingnya menjaga keutuhan zona inti TNWK demi mencegah degradasi lingkungan dan menjaga keberlanjutan keanekaragaman hayati.
Sebagai anggota Komisi IV DPR, ia menyatakan perlindungan kawasan konservasi tidak boleh dikompromikan demi kepentingan jangka pendek, apalagi yang berisiko merusak ekosistem.
Mengacu pada Peta Zonasi Pengelolaan TNWK tahun 2020, kawasan taman nasional ini memiliki luas total 125.621,30 hektare. Dari jumlah tersebut, zona inti mencakup 59.935,82 hektare, zona rimba 36.000,05 hektare, zona pemanfaatan 3.934,24 hektare, zona rehabilitasi 16.680,99 hektare, zona religi 2,13 hektare, serta zona khusus 9.066,07 hektare.
Namun, informasi yang dihimpun RMOLLampung menunjukkan adanya rencana perubahan signifikan terhadap pembagian zona tersebut. Sedikitnya empat resor—Way Kanan, Sekapuk, Wako, dan Rantau Jaya—diusulkan untuk dikelola oleh pihak ketiga.
Keempat resor itu berada di area strategis di dalam TNWK dan dikhawatirkan memecah kawasan taman nasional menjadi tiga bagian terpisah. Jika rencana tersebut terealisasi, zona inti TNWK diperkirakan akan berkurang secara drastis karena sebagian wilayahnya dialihkan ke zona pemanfaatan.
Beberapa resor yang sebelumnya termasuk dalam kawasan zona inti, seperti Way Kanan, Sekapuk, Wako, dan Rantau Jaya, kini masuk dalam usulan perubahan menjadi zona pemanfaatan.













