Yang Ngomong Langsung Pakar Hukum, 7 Tokoh Ini Diperyang Bisa Loloskan Jokowi 3 Periode

JurnalPatroliNews, Jakarta – Pakar hukum Tata Negara, Refly Harun mengungkapkan adanya 7 tokoh yang dipercaya bisa meloloskan wacana Presiden Joko Widodo (Jokowi) melenggang 3 periode.

Ia secara blak-blakan mengungkapkan bahwa untuk melakukan perubahan aturan tersebut hanya dibutuhkan segelintir elite politik, yang bisa menentukan apakah amandemen dapat terealisasi atau tidak.

Ia juga mengungkapkan hal tersebut saat selesai syukuran di Kantor Sekretariat Nasional Komunitas Jokowi-Prabowo untuk Pilpres 2024 di Jakarta.

“Secara politik, amandemen itu bisa terlaksana cukup dengan kehendak segelintir elite saja,” ucapnya, seperti dilansir terkini.id dari GenPi.co, Kamis (24/6/2021).

Ketujuh tokoh nasional tersebut yakni Presiden Joko Widodo, Megawati Soekarnoputri, Prabowo Subianto, Airlangga Hartarto.

Kemudian, ada Surya Paloh, Muhaimin Iskandar, dan Monoarfa. Menurrut dia, orang-orang tersebut lah yang bisa mewujudkan wacana presiden 3 periode.

Lanjutnya, ia mengatakan bahwa hal itu bisa berlaku jika para petinggi parpol tersebut sepakat dengan wacana 3 periode.

“Kalau elitenya sepakat bisa, tapi kalau mereka tidak sepakat ya tidak akan bisa,” ungkapnya.

NNamun, ada kemungkinan yang menurutnya bisa saja merubah peraturan tersebut.

“Kecuali kalau ada perubahan politik seperti yang terjadi pada tahun 1998,” ungkapnya kembali.

“Kalaupun parpol non Istana menolak, tetap akan kalah. PAN sendiri juga tidak galak dengan pemerintahan Jokowi,” jelasnya.

Untuk diketahui, gagasan presiden 3 periode ini kali pertama dilontarkan M Qodari yang memasangkan duet Jokowi-Prabowo untuk Pilpres 2024 mendatang.

Alasan yang dikemukakan penasihat Jokpro 2024 itu adalah, duet Jokowi-Prabowo untuk menghilangkan polarisasi akibat Pilpres 2014 dan 2019 lalu.

Diakuinya, gagasan ini memang mengundang polemik karena kontitusi membatasi jabatan presiden hanya 2 periode saja.

Untuk bisa mewujudkan duet Jokowi-Prabowo, maka harus dilakukan amandemen UUD 1945.

(wte)

Komentar